nstitut Teknologi Medan (ITM) (Istimewa)
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) mencabut izin Perguruan Tinggi Swasta Yayasan Dwiwarna, kampus Institut Teknologi Medan (ITM). Akibatnya para mahasiswa yang menempuh pendidikan di kampus tersebut akan dipindahkan, Rabu (6/10).
“Mahasiswa akan kami pindahkan. Itu sebenarnya tanggung jawab yayasan, tapi akan kami fasilitasi. Selain itu, untuk yang sudah melaksanakan sidang akhir, kami berupaya mengeluarkan ijazah," kata Kepala LLDIKTI Wilayah I Sumatera Utara, Prof Dr Ibnu Hajar, yang dikutip Indozone, Kamis (7/10/2021).
Ia menjelaskan sebelumnya sejak tanggal 4 Oktober 2021, izin kampus ITM telah resmi dicabut.
"Sudah jelas memang ditutup dan dicabut. Pencabutan izin perguruan tinggi dan program studinya, seluruh sepuluh program studinya kami cabut, mulai 4 Oktober," sambungnya.
Ia mengungkap pencabutan itu dilakukan seiring keluarnya surat keputusan Kemendikbud-Ristek Republik Indonesia nomor 438/E/O/2021. Surat itu sendiri dikeluarkan pemerintah lantaran konflik dualisme di tubuh yayasan yang tidak kunjung usai.
Oleh sebab itu, sejak adanya surat keputusan tersebut, maka tidak ada lagi aktivitas pendidikan di kampus itu.
"Tidak boleh ada aktivitas kampus lagi, kalau dilaksanakannya menjadi tanggung jawab pribadi masing-masing. Bila merugikan orang lain, maka orang yang dirugikan boleh menuntut," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: