Dua orang aparatur sipil negara (ASN) di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Palu ditangkap karena diduga memiliki narkoba jenis sabu seberat 3,9 kg.
Mereka diamankan di rumah dinas Lapas Palu, Kelurahan Petobo, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu pada Sabtu (2/10/2021). Kabar penangkapan dua ASN ini sendiri telah dibenarkan oleh Kapolres Palu AKBP Bayu Indra Wiguno.
"Iya mereka diamankan di rumah dinas," kata Bayu.
Pelaku sempat melakukan perlawanan saat digerebek. Hingga akhirnya polisi pun terpaksa menghadiahi timah panas di bagian betis.
Baca juga: 5 Penyakit akibat Penyalahgunaan Narkoba, Bisa Sebabkan Serangan Jantung hingga Kematian
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa belasan paket sabu ukuran sedang dan dua paket sabu ukuran besar yang berat keseluruhannya mencapai 3,9 kg.
Pelaku mengaku mendapat narkoba tersebut dari seseorang di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.
Polisi menduga dua ASN tersebut adalah bandar dan tak menutup kemungkinan mereka memasukkan barang haram tersebut ke lapas lain.
"Kami duga mereka ini sebagai bandarnya. Tidak menutup kemungkinan dia bisa memasukkan ke dalam lapas atau ke daerah-daerah lainnya di Kota Palu,” tutur Bayu.
Saat ini polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus narkoba yang melibatkan dua orang petugas Lapas Palu tersebut karena diduga masih ada pelaku lain yang terlibat.
Akibat perbuatannya, para pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: