Ilustrasi pinjaman online (Pixabay)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menutup sebanyak 1.500 fintech Peer to Peer (P2P) lending atau layanan pinjaman online (pinjol) ilegal selama 2020 sampai pertengahan Juli 2021.
Tidak hanya pinjol ilegal, OJK juga menutup sebanyak 425 penyelenggara investasi yang dibuka secara ilegal.
"Kami bersyukur dan berterima kasih atas dukungan yang solid dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang terus menerus, termasuk juga dalam menghentikan maraknya investasi dan fintech P2P lending yang ilegal," kata Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi & Perlindungan Konsumen Tirta Segara dilansir Antara, Senin (27/9/2021).
Tirta tak memungkiri bahwa kehadiran pinjol saat ini memang memudahkan hidup masyarakat dan bahkan menciptakaya gaya hidup baru. Namun sayangnya, platform tersebut juga bisa menjadi malapetaka bagi penggunanya.
"Meski membantu, dunia digital juga mengandung potensi kerawanan," kata Tirta.
Dia menilai tingkat literasi digital masyarakat masih rendah. Hal itu bisa dilihat dari banyaknya pengaduan yang diterima OJK untuk masalah yang ringan seperti pencurian nomor PIN Kode One-Time Password (OTP).
Selain itu, ada juga pengaduan untuk masalah yang berat seperti peretasan hingga pencurian data pribadi.
Tirta menuturkan kerusakan yang ditimbulkan oleh kejahatan digital menimbulkan bahaya yang lebih tinggi daripada kejahatan keuangan konvensional.
Oleh karenanya, Tirta menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendukung inovasi produk teknologi di sektor jasa keuangan dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip perlindungan konsumen.
Proses pengujian produk keuangan di OJK selalu dilakukan untuk memastikan bahwa produknya aman dan kepentingan konsumen tetap terlindungi secara seimbang dengan berkembangnya inovasi di sektor keuangan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: