Tempat hiburan ditutup karena langgar PPKM Level 3 DKI Jakarta (Dok. Pokja Jakarta Selatan)
Satpol PP DKI Jakarta bersama TNI dan Polri menindak dua tempat hiburan di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, pada Minggu dini hari (12/9/2021), karena melanggar aturan PPKM Level 3.
Aturan yang dilanggar meliputi melebihi batas jam operasional, yaitu jam 9 malam dan pengunjung melebihi batas sehingga menimbulkan kerumunan.
"Tempat hiburan yang ditindak petugas adalah Cafe 98 dan Tory Bar di kawasan Cilandak Barat, yang kedapatan masih beroperasi di atas pukul 24.00 WIB," kata Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin, Minggu.
Arifin mengatakan selama PPKM Level 3, kategori bar belum diizinkan beroperasi dan Cafe 98 serta Tory Bar melanggar hal tersebut. Alhasil, Cafe98 disanksi penutupan permanen dan denda Rp50 juta karena tidak memiliki izin.
"Jadi karena beraktivitas, tindakannya adalah yang pertama selama PPKM sebelum diizinkan maka akan ditutup. Yang kedua karena tidak ada izin dikenakan sanksi sebesar Rp50 juta," katanya.
Selain melanggar PPKM, lanjut Arifin, kafe tersebut juga disegel karena tidak mempunyai izin usaha menjual minuman keras (miras).
Sementara itu, Tory Bar dikenakan sanksi administratif dan tidak diperbolehkan beroperasi selama PPKM level tiga.
Kapolsek Cilandak Komisaris Polisi Agung Permana mengatakan bahwa pihaknya bersama pemerintah daerah telah memberikan peringatan kepada tempat hiburan agar mematuhi aturan PPKM level tiga.
"Ada Tory dan Cafe 98, di lokasi ini selain menyalahi peraturan PPKM, bahwasanya bar itu belum diizinkan beroperasi tapi sudah berjalan. Bahkan salah satu yang ditutup ini belum mengantongi izin sama sekali," kata Agung.
Agung menuturkan tempat hiburan yang ditindak cukup kooperatif, meskipun ada yang mencoba bermain-main dengan petugas di lapangan.
"Ada yang ditutup pintunya sengaja, kemudian suaranya sempet hening tadi. Bahkan ada yang digembok tadi dan akhirnya kita minta dibuka, akhirnya kedapatan masih banyak pengunjung," kata dia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: