Kepolisian Resor (Polres) Majalengka, Jawa Barat, menangkap seorang pencuri dan masih mengejar seorang lainnya yang melakukan aksi kejahatannya dengan mengelabui korbannya melalui modus memberikan bantuan sosial.
"Saat beraksi dua pencuri datang ke rumah korban berpura-pura ingin memberikan bantuan sosial dari kecamatan setempat," kata Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi, dikutip dari Antara,Sabtu (11/9).
Edwin mengatakan saat ini pihaknya telah menangkap seorang pelaku pencurian berinisial DRO warga Kabupaten Sukabumi dan seorang lainnya masih dalam pengejaran.
Aksi pencurian itu terjadi pada 30 Juli 2021 lalu, di mana dua pencuri masuk ke rumah korban dengan modus memberikan bantuan sosial. 2 orang pencuri itu meminta korban yang saat itu memakai emas, agar membuka perhiasannya lebih dulu, lalu difoto agar bisa mendapatkan bantuan sosial.
"Korban menyimpan perhiasannya di kamar depan. Kemudian seorang pelaku mengambil foto pelapor di kamar belakang dan satu lainnya mengambil perhiasan milik korban," katanya.
Kedua pencuri mengambil perhiasan emas seberat 13 gram masing-masing kalung seberat 5 gram, gelang seberat 8 gram dan cincin yang belum diketahui beratnya.
Setelah berhasil mengambil perhiasan emas milik korban, kedua pelaku langsung pergi meninggalkan rumah tersebut dengan keadaan tergesa-gesa.
"Akibat aksi pencurian itu, korban mengalami kerugian hingga Rp7,5 juta. Sementara pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: