Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jakarta Selatan menutup tempat hiburan A/A Bar di Jalan Gunawarman 79, Kebayoran Baru sampai Senin (13/9) atau saat PPKM Level 3 selesai karena kedapatan melanggar jam operasi.
Kepala Satpol PP Jakarta Selatan Ujang Harmawan mengatakan A/A Bar mestinya tutup pada pukul 21.00 WIB. Namun, saat petugas melakukan inspeksi sekitar pukul 22.00 WIB, yang bersangkutan masih beraktivitas dan menerima pengunjung.
"Kalau untuk yang A/A ini ditutup selama PPKM Level 3, kita tidak tahu kalau level 2 itu apakah ke depannya ada kelonggaran, ya kita tunggu instruksi dari pusat," kata Ujang, Jumat (10/9), dituip dari Antara.
Ujang mengatakan penindakan merupakan arahan dari Pemprov DKI untuk melakukan pengawasan dan penindakan pada tempat usaha yang melanggar aturan operasional dan protokol kesehatan selama PPKM.
Kegiatan ini rutin dilakukan mulai dari tingkat provinsi hingga tingkat kecamatan guna memastikan setiap pelaku usaha tertib aturan, terutama penerapan protokol kesehatan.
Menurut Ujang, kejadian serupa pada tempat usaha yang ditutup beberapa waktu lalu mestinya membuat efek jera dari para pelaku usaha. Namun, hal itu berbanding terbalik, masih ada sebagian pelaku usaha yang belum mengikuti anjuran pemerintah.
Selain menindak tempat hiburan, Satpol PP Jakarta Selatan juga menindak empat tempat usaha lainnya yang berlokasi di kawasan Jalan Fatmawati, Benda, Kemang, dan Antasari.
"Ini termasuk kategori restoran yang menengah lah. Tapi ini semua diberikan sanksi teguran tertulis untuk di tingkat kota," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: