Beberapa waktu lalu, video penangkapan komika Coki Pardede di kasus narkoba viral di media sosial. Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menyayangkan beredarnya video penangkapan tersebut.
Selain itu, Kapolda Metro juga perintahkan anggotanya untuk tidak menggunakan senjata laras panjang saat melakukan konferensi pers.
Ia meminta agar anggotanya tidak bersikap gagah-gagahan membawa laras panjang di luar kasus gembong narkoba dan teroris.
"Saya lihat video (penangkapan) kemarin viral di medsos, di samping tidak etis, dia juga merendahkan harkat dan martabat manusia," kata Fadil, dikutip Rabu (8/9).
Terdapat 2 hal yang menjadi sorotan bagi Fadil. Yang pertama soal video penangkapan Coki Pardede. Menurutnya, video penangkapan Coki tak seharusnya menjadi tontonan, apalagi dalam video terdapat kalimat yang merendahkan Coki.
Baca juga: Ditangkap Polisi, Pelaku Tega Bunuh Kakak-beradik Gegara Cinta Bertepuk Sebelah Tangan
"Video penangkapan itu tidak elok dipandang publik, apalagi dengan narasi-narasi, kalimat-kalimat yang merendahkan harkat dan martabat manusia," katanya.
"Siapapun dia, tetap memiliki hak sebagai individu yang wajib kita hormati dan kita hargai," sambungnya.
Kedua, soal anggota bersenjata api laras panjang saat konferensi pers. Ia meminta agar personel lebih bersikap humanis dan tak perlu pamer senjata.
"Kalau bukan bandar (narkoba), bukan teroris, tidak perlu pakai laras panjang. Nggak usah lagi gagah-gagahan. Acara-acara yang mempertontonkan kekerasan yang bisa ditiru, tidak usah pakai laras panjang, tidak manusiawi itu," ujarnya.
Kapolda juga menegaskan bahwa polisi yang merekam momen penangkapan Coki Pardede tersebut melanggar kode etik.
"Kalau (yang merekam) polisi, melanggar etik dia. Sebenarnya tidak boleh polisi menyebarkan secara etika, ya. Secara etik tidak boleh dia dikerjakan seperti itu dan biasanya kalau ada komplain dari masyarakat dan kami juga evaluasi," tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: