Kategori Berita
Media Network
Rabu, 08 SEPTEMBER 2021 • 14:21 WIB

Anies Buka Kembali Tempat Wisata Sampai Pukul 21.00 WIB, Anak-anak Dilarang Masuk

Warga beraktivitas di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menguji coba pembukaan tempat wisata di ibu kota atau beroperasi kembali. Kebijakan ini dilakukan dengan protokol kesehatan dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan.

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1072 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019 yang diterbitkan Anies.

"Jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB," tulis Anies dalam Kepgubnya yang dikutip Rabu, (8/9/2021).

Selain jam operasional, Pemprov DKI Jakarta juga mengatur bahwa pengunjung dan pegawai diwajibkan untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat masuk ke tempat wisata.

"Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai," terangnya.

Kemudian, orang nomor satu di Jakarta tersebut memastikan kalau tempat wisata mana saja yang diuji coba untuk dibuka akan ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. 

"Anak dengan usia di bawah 12 (dua belas) tahun dilarang untuk memasuki tempat wisata yang dilakukan uji coba ini," tandas Anies.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Anies Buka Kembali Tempat Wisata Sampai Pukul 21.00 WIB, Anak-anak Dilarang Masuk

Link berhasil disalin!