Kategori Berita
Media Network
Kamis, 02 SEPTEMBER 2021 • 14:12 WIB

Satgas Nemangkawi Ciduk Ananias Yalak, DPO Pembunuh Staf KPU

Penangkapan DPO pembunuh staf KPU. (Dok. Satgas Nemangkawi)

Satgas Nemangkawi berhasil memangkap DPO pembunuh staf KPU termasuk masyarakat sipil di Papua. DPO tersebut bernama Ananias Yalak Alias Senat Soll.

"Satgas berhasil menangkap DPO lima laporan polisi atas nama Ananias Yalak alias Senat Soll," kata Kasatgas Humas Operasi Nemangkawi Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (2/9/2021).

DPO tersebut ditangkap pada hari ini. Penangkapan itu berlangsung di Jalan Samaru Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo, Papua.

Dalam penangkapan ini, Satgas Nemangkawi menembak Ananias. Ananias pun langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat.

"Tim bergerak dari lokasi TKP menuju RSUD Dekai guna melakukan pemeriksaan medis dikarenakan Ananias tertembak pada kaki sebelah kiri dan kanan karena melawan dan hendak melarikan diri pada saat ditangkap," beber Kamal.

Atas perbuatannya, sang DPO dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 Junto Pasal 55 KUHP, Pasal 187 KUHP, dan Pasal 338 KUHP.

"Ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara atau maksimal penjara seumur hidup," pungkas Kamal.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Satgas Nemangkawi Ciduk Ananias Yalak, DPO Pembunuh Staf KPU

Link berhasil disalin!