Warga mengunjungi Mal Central Park di Jakarta Barat (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/wsj.)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang jam operasional pusat perbelanjaan atau mal yang sebelumnya pukul 20.00 WIB, kini diubah menjadi hingga pukul 21.00 WIB.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1055 Tahun 2021 yang mengatur tentang PPKM Level 3 hingga 6 September mendatang.
"Diizinkan beroperasi 50% (lima puluh persen) dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB," tulis Kepgub itu yang dikutip Indozone, Kamis (2/9/2021).
Untuk mengunjungi ke pusat perbelanjaan atau mal, warga diwajibkan untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi demi melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
Sementara itu, restoran atau tempat makan yang berada di mal juga masih diperbolehkan untuk melakukan makan di tempat atau dine in dengan kapasitas maksimal 50 persen.
"Dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50 persen, satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 30 menit," tambahnya.
Kendati demikian, hingga kini Bioskop, tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan atau mal masih dilarang dan ditutup.
"Penduduk dengan usia di bawah 12 (dua belas) tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan," tandas Kepgub itu.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: