Tim Bareskrim Polri baru saja menangkap Ustaz Yahya Waloni. Yahya ditangkap terkait kasus penistaan agama dengan mencela injil.
Hal tersebut diungkapkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono.
"Benar ditangkap terkait kasus penistaan agama," kata Brigjen Rusdi saat dihubungi INDOZONE, Kamis (26/8/2021).
Baca Juga: Dukung Interpelasi Anies, Ketua DPRD DKI: Formula E Jadi Beban Gubernur Berikutnya
Rusdi belum mau berkomentar lebih jauh prihal kasus ini. Yahya sendiri saat ini tengah dibawa ke Bareskrim Polri.
Seperti diketahui, Yahya Waloni sempat dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme karena dianggap menistakan agama. Ucapan yang disoalkan berkaitan dengan ceramah menyebut bible palsu.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: