Kasatreskrim Polres setempat AKP Oliestha Ageng Wicaksana. (Foto/Antara)
Pihak kepolsian di Karawang sedang mendalami tudingan suntik vaksin kosong dengan menunggu pembuktian ilmiah terhadap warga yang mengikuti vaksinasi massal di salah satu puskesmas di Kabupaten Karawang.
"Kami masih mendalami, karena dari bukti dan pemeriksaan saksi, vaksin itu disuntikkan, tapi korban merasa tidak disuntik. Jadi butuh pendalaman dan hasil laboratorium," kata Kasatreskrim Polres setempat AKP Oliestha Ageng Wicaksana, di Karawang, Jawa Barat, Rabu (18/8/2021).
Ia mengatakan, dalam menangani kasus ini pihaknya harus melakukan pendalaman terhadap antibodi warga yang disuntik oleh vaksinator.
Pendalaman seperti harus dilakukan untuk memastikan apakah sudah ada vaksin yang masuk ke dalam tubuh korban atau tidak akibat kelalaian vaksinator.
"Jadi pembuktiannya harus secara ilmiah. Mengirim sampel korban secara bertahap ke laboratorium biologi molekuler untuk dilakukan pengecekan terhadap antibodi," katanya seperti yang dikutip dari Antara.
Dia menyampaikan, pengambilan sampel darah terhadap korban itu tidak sekali, namun berkali-kali.
Untuk pengambilan sampel darah pertama dilakukan saat hari pertama divaksin, setelah penyuntikan vaksin.
Kemudian pengambilan sampel darah juga dilakukan dua minggu setelah penyuntikan vaksin pertama. Lalu pengambilan sampel darah dilakukan pada 30 hari setelah penyuntikan vaksin pertama dan vaksin kedua.
"Jadi sekarang kami masih menunggu hasil laboratorium itu," katanya pula.
Kasatreskrim menyebutkan hasilnya belum bisa disimpulkan, karena bentuknya komparatif perbandingan dari keseluruhan sampel sampai dengan 30 hari setelah penyuntikan vaksin kedua.
Polres Karawang mulai menangani perkara itu sejak sekitar sebulan lalu, setelah sebuah video yang merekam proses vaksinasi di Puskesmas Wadas, Telukjambe Timur, Karawang viral di media sosial.
Video itu merekam seorang petugas kesehatan yang diduga menyuntikkan vaksin COVID-19 kepada seorang warga tanpa menekan jarum suntik.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: