Polres Sukoharjo, Jawa Tengah, berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan uang kerugian mencapai miliaran rupiah menjanjikan menjadi PNS kepada korbannya di Wilayah tersebut.
Polisi juga telah menangkap tersangka, yakni Joko Sudarmawan (52), warga Dukuh Klagen RT 21 RW 04, Desa Klagem, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan, Jatim, dan kini sedang diperiksa di Mapolres Sukoharjo untuk proses hukum, kata Kepala Polres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setiawan, disela gelar kasus di Mapolres Sukoharjo, Selasa (10/8).
Tersangka kasus penipuan dan penggelapan, Joko Sudarmawan tersebut mantan Kades di Magetan, ditangkap oleh petugas di tempat persembunyiannya, di Perum Sapphire Residence Beji, Kabupaten Pemalang, Jateng, pada Minggu (8/8), sekitar pukul 00.30 WIB.
Selain itu, polisi juga berhasil mengumpulkan sejumlah barang bukti sebanyak 22 kuitansi setoran uang kepada pelaku mulai periode 30 November 2018 hingga 26 Maret 2021 dengan total kerugian mencapai Rp5,181 miliar. Setiap kuitansi setoran besarannya bervariasi mulai Rp12 juta hingga mencapai Rp835 juta.
"Tersangka diduga melakukan penipuan dan atau penggelapan dengan modus menjanjikan menjadi PNS dengan total kerugian korban mencapai Rp5,181 miliar yang dilakukan dalam kurun waktu 2018 hingga dengan 2021," kata Kapolres dikutip dari ANTARA.
Tersangka bernama Joko ini mengiming-imingkan bisa bisa memasukkan menjadi PNS antara lain, di Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Agama (Kemenag), dan Kejaksaan Negeri (Kejari) dalam waktu satu tahun dengan membayar sejumlah uang.
Baca juga: Red Notice Tidak Dipublikasikan, Polri Pastikan Pengejaran Harun Masiku Tidak Terganggu
Tersangka mulai tanggal 24 April 2021 nomer handphone tidak bisa dihubungi dan dicari ke rumahnya sudah dalam keadaan kosong.
Atas laporan korban, polisi kemudian menurunkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi. Kini tersangka telah diamankan.
Atas perbuatan tersangka dijerat dengan pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP dengan Ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: