Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Jalan AH Nasution Medan. ANTARA/Munawar
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara segera melimpahkan berkas perkara dugaan kasus korupsi pinjaman kredit usaha rakyat di Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu (KCP) Galang.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, mengatakan perkara kasus korupsi tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.
"Saat ini tim jaksa penuntut umum (JPU) yang dipercaya menangani kasus korupsi yang merugikan keuangan negara itu, sedang menyusun dakwaan," katanya, SAbtu (32/7/2021).
Sebelumnya, Kejati Sumut sudah menyita aset milik tersangka SL (43) dalam kasus dugaan korupsi pinjaman kredit usaha rakyat di Bank Sumut KCP Galang.
Penyitaan itu dilakukan penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut, Rabu (7/7), sekitar pukul 12.00 WIB. Sebanyak 15 aset milik tersangka yang disita berupa barang tidak bergerak seperti kebun sawit, tanah, dan bangunan yang berlokasi di Desa Pulau Tagor, Desa Karang Tengah, Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumut.
Selain itu, Tim Pidana Khusus Kejati Sumut menahan dua orang tersangka dalam dugaan korupsi pinjaman kredit usaha rakyat sebesar Rp. 31.692.690.986 pada tahun 2013-2014 di Bank Sumut KCP Galang.
Kedua tersangka itu, R (40) mantan Wakil Pimpinan Bank Sumut KCP Galang, dan SL (43) debitur Bank Sumut KCP Galang.
Sejak tahun 2013, SL memanfaatkan sarana perkreditan Bank Sumut mengajukan pinjaman kredit usaha rakyat (KUR), Kredit Pemilikan Property Sumut Sejahtera (KPP SS) dan Kredit Angsuran Lainnya (KAL)
Kemudian, Rabu (21/7), Kejati Sumut kembali melakukan penahanan tersangka LG (61) mantan Pimpinan Bank Sumut KCP Galang karena melakukan tindak pidana korupsi.
Seperti diketahui, sejak tahun 2014, kredit yang diajukan SL dan kawan-kawan mulai bermasalah dan untuk menutupi cicilan kredit di Bank Sumut. Kemudian SL bekerjasama dengan LG dan R (Pimpinan dan Wakil Pimpinan Bank Sumut KCP Galang) kembali mengajukan kredit dengan tetap menggunakan (meminjam) nama-nama orang lain.
Pencairan dana di Bank Sumut tidak sesuai ketentuan pemberian kredit yang ditetapkan. Hal itu tentu dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan keuangan negara.
Sejak tahun 2013 sampai 2015, SL memperoleh sekitar 127 perjanjian kredit dengan total sekitar Rp. 35.775.000.000 yang saat ini dalam kondisi macet total sekitar Rp. 31.692.690.986.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: