Ilustrasi penangkapan (Freepik)
Baru-baru ini, Ibnu Nasution (51), Kepala Desa (Kades) Besilam, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat, terjaring operasi tangkap tangan atau OTT oleh Tim Saber Pungli Polda Sumatera Utara.
Dirinya diamankan bersama Zainuddin (34), yang merupakan Sekretaris Desa Besilam karena kedapatan melakukan pungutan liar (pungli) dan pemerasan terhadap pengusaha Sere Wangi dalam hal penerbitan SK Pengalihan Hak Atas Tanah di Dusun Alur Hitam, Desa Besilam, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat.
Penangkapan keduanya dilakukan berdasarkan surat Perpres nomor 87 tahun 2018 tentang satuan tugas sapu bersih pungutan liar dan surat perintah tugas saber pungli Polda Sumut.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Wahyu Hadi Wahyudi mengatakan pihaknya mengamankan kedua perangkat desa tersebut lantaran tertangkap tangan melakukan pungli dan pemerasan dengan barang bukti berupa satu lembar kwitansi yang di dalamnya tertulis Rp 33.987.000 dan uang tunai Rp 8.000.000.
Positif COVID-19 di Tapsel Capai Angka 670 Orang, Satgas Ingatkan Warga Tak Abai Prokes
Pecah Rekor Lagi, Positif COVID-19 Sumut Tembus 1.276 Kasus dalam Sehari
Simpan Sabu-sabu, Pria 30 Tahun Ini Diangkut Aparat Polsek Binjai
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: