Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh menata barang bukti narkotika jenis sabu-sabu di Banda Aceh, Aceh, Jumat (16/7/2021).
BNNP Aceh mengamankan seorang tersangka dan menggagalkan peredaran 30 bungkusan sabu-sabu seberat 31,4 kilogram dari Malaysia untuk diedarkan di wilayah Lhokseumawe dan Aceh Utara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: