Kategori Berita
Media Network
Senin, 12 JULI 2021 • 16:13 WIB

8.217 Permohonan STRP Ditolak Pemprov DKI, Ini Alasannya

Ilustrasi pekerja yang diharuskan bawa STRP. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar).

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menolak sebanya 8.217 permohonan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) hingga Minggu kemarin (11/7/2021).

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Benni Aguscandra. Ia mengatakan, penolakan itu terjadi karena syarat tidak lengkap.

“8.217 permohonan STRP ditolak karena tidak sesuai dengan persyaratan administrasi dan teknis perizinan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku,” ucapnya dalam keterangan tertulis, Senin (12/7/2021).

Ia menjelaskan bahwa pengajuan yang ditolak tersebut kebanyakan dilakukan oleh perusahaan yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

"Umumnya penolakan STRP Perusahaan/Pekerja Kolektif, dikarenakan Penanggungjawab Perusahaan tidak dapat melampirkan NIB," terang Benni.

Baca Juga: Masuki Isolasi Mandiri di Hari ke-9, Tya Ariestya dan Anak Tak Pernah Makan Obat COVID-19!

Tak hanya itu, kebanyakan permohonan yang diajukan tidak lengkap atau tidak terbaca oleh sistem, misalnya salah ketik penginputan data pribadi, file dokumen terlalu besar, dan dokumen yang tidak dilampirkan.

"Pemohon disarankan untuk mengupload berkas persyaratan dengan maksimal ukuran file 500KB untuk file foto dan maksimal 1 MB untuk file pdf," tandasnya.

Seperti diketahui, DPMPTSP mencatat sebanyak 34.725 permohonan STRP yang masuk hingga Minggu kemarin. Dari jumlah itu, 23.670 permohonan telah diterbitkan dan 2.838 lainnya masih dalam proses penelitian.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

8.217 Permohonan STRP Ditolak Pemprov DKI, Ini Alasannya

Link berhasil disalin!