Kategori Berita
Media Network
Selasa, 06 JULI 2021 • 19:45 WIB

Luhut Blak-blakan Ungkap Alasan RI Masih Buka Pintu Masuk bagi WNA: Gak Ada yang Salah Itu

Luhut blak-blakan ungkap alasan RI masih beri izin WNA masuk ke Indonesia (Instagram/luhut.pandjaitan)

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menjawab alasan pemerintah yang hingga kini masih membuka pintu masuk bagi WNA (warga negara asing) ke Indonesia.

Hal tersebut diungkapkan Koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali itu melalui video wawancaranya yang diunggah di kanal YouTube Deddy Corbuzier, Selasa (6/7/2021).

Luhut menjelaskan bahwa sebenarnya tiap WNA yang datang ke Indonesia itu harus memenuhi beberapa syarat, seperti sertifikat vaksin, swab antigen, dan lain sebagainya, khususnya bagi WNA yang hendak ke Jakarta.

"Kalau ke Jakarta kan sebenarnya tidak. Kalau ke Jakarta dia harus dapat sertifikat vaksin. Kedua dia harus swab dari negaranya dan swab disini, lalu harus menunggu delapan hari," kata Luhut, seperti dikutip Indozone, Selasa (6/7/2021).

"Tadinya lima hari sekarang kita tambah jadi delapan hari, gak ada yang salah itu," sambungnya. 

Luhut juga menjelaskan, hal yang sama juga berlaku di negara lain hanya saja berbeda pada durasi karantinanya. 

"Kalau kita yang ke Singapura sekarang dikasih 12 hari, ya mereka yang kemari kita kasih delapan hari. Kenapa delapan hari karena ada hitungannya," pungkas Luhut. 
 

Perlu diketahui, sebelumnya Juri Bicara Menko Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi mengatakan terhitung sejak 6 Juli 2021, seluruh Warga Negara Asing (WNA) yang masuk ke Indonesia wajib mengantongi kartu/bukti vaksinasi.

"Seluruh WNA yang ke Indonesia, mulai 6 Juli 2021, harus menunjukkan kartu vaksin (fully vaccinated) dan hasil PCR negatif Covid-19 sebelum bisa masuk Indonesia," kata Jodi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (6/7/2021).

Sementara itu, pengecualian sertifikat vaksinasi diberikan kepada diplomat dan kunjungan pejabat asing setingkat menteri sesuai dengan praktek hubungan diplomatik yang juga diterapkan negara lain.

Hal itu disampaikan Jodi mengutip pernyataan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Masih mengutip pernyataan Menko Luhut, Jodi menuturkan untuk WNI yang akan masuk ke Indonesia namun belum mengantongi kartu vaksin, harus terlebih dahulu menunjukkan PCR negatif Covid-19 sebelum kedatangan. Setelah dikarantina dan terbukti negatif PCR, mereka akan langsung mendapatkan vaksinasi.

"Aturan karantina, baik bagi WNA maupun WNI, akan menjalani karantina selama 8 hari dengan dua kali tes PCR, yaitu saat kedatangan dan pada hari ke 7," jelas Jodi.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Luhut Blak-blakan Ungkap Alasan RI Masih Buka Pintu Masuk bagi WNA: Gak Ada yang Salah Itu

Link berhasil disalin!