Ilustrasi kereta api. (photo/ANTARA FOTO/Siswowidodo)
Seiring dengan diterapkannya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat, manajemen PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre I Sumatera Utara mewajibkan calon penumpang menunjukkan hasil uji cepat (rapid test) negatif Covid-19.
Hal tersebut disampaikan oleh Vice President PT KAI Divre I Sumut, Daniel Johannes Hutabarat di Medan, Minggu (4/7/2021).
"Penerapan PPKM Darurat pada 3 - 20 Juli 2021 mewajibkan calon pelanggan kereta api antarkota di wilayah Sumut menunjukkan hasil negatif uji cepat antigen atau tes PCR yang berlaku maksimal 2x24 jam, " ujar Daniel dikutip dari Antara.
Peraturan tersebut mengacu pada Surat Edaran Kemenhub No 42 Tahun 2021 tentang petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.
Adapun untuk pelanggan KA lokal perkotaan dan KA aglomerasi tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji cepat antigen atau PCR.
Daniel menyebutkan, untuk memudahkan calon penumpang KAI, manajemen telah menyiapkan 6 stasiun menyediakan layanan uji cepat antigen.
Enam stasiun tersebut yaitu Stasiun Medan, Tebing Tinggi, Kisaran, Tanjung Balai, Mambang Muda, dan Rantauprapat.
Bagi pelanggan yang tidak dapat menunjukkan dokumen persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan, maka tidak diperbolehkan naik kereta api dan tiket akan dikembalikan 100 persen.
"Untuk menerapkan jaga jarak, manajemen KAI Sumut hanya menjual tiket sebanyak 70 persen dari kapasitas maksimal tempat duduk untuk KA antarkota dan 50 persen untuk KA lokal perkotaan," tambahnya.
Selain itu, pelanggan KA juga tidak diperbolehkan berbicara satu arah mau pun dua arah melalui telepon atau pun secara langsung sepanjang perjalanan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: