Kategori Berita
Media Network
Jumat, 02 JULI 2021 • 19:06 WIB

SIM Mati Saat PPKM Darurat, Polda Metro: Bisa Diperpanjang pada 21-27 Juli 2021

Perpanjangan SIM bisa dilakukan setelah tanggal 20 Juli 2021. (INDOZONE/Fahmy Fotaleno)

Polda Metro Jaya memberikan diskresi kepada pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis pada 3 Juli sampai 20 Juli 2021 atau saat PPKM Darurat berlangsung.

Pemilik SIM diperbolehkan memperpanjang SIM-nya pada rentang waktu tanggal 21 sampai 27 Juli 2021 setelah masa PPKM Darurat.

"Pelayanan SIM yang habis masa berlakunya tanggal 3 Juli sampai 20 Juli dapat diperpanjang pada 21 sampai 27 Juli dengan mekanisme perpanjangan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (2/7/2021).

Baca Juga: Seluruh Tempat Olahraga di DKI Ditutup Selama PPKM Darurat

Namun, jika pemilik SIM tidak memperpanjang SIM pada waktu yang ditentukan, SIM tersebut tidak bisa diperpanjang. Masyarakat diarahkan membuat SIM baru dengan mekanisme pembuatan SIM.

"Bagi yang pemegang SIM yang habis masa berlakunya mulai 3 sampai 20 Juli namun, tidak melaksanakan perpanjangan pada tanggal 21-27, maka akan melakukan mekanisme penerbitan SIM baru," beber Sambodo.

Lebih jauh Sambodo menyebut diskresi ini bertujuan untuk memecah kerumunan pemohon perpanjang SIM.

"Ini untuk mengurangi antrean dan kerumunan di tempat-tempat perpanjangan SIM," pungkas Sambodo.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

SIM Mati Saat PPKM Darurat, Polda Metro: Bisa Diperpanjang pada 21-27 Juli 2021

Link berhasil disalin!