Prof Yusuf Leonard Henuk ditetapkan sebagai tersangka. (Istimewa)
Guru Besar Universitas Sumatera Utara (USU) Prof Yusuf Leonard Henuk kembali tersangkaut kasus hukum yang kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Penetapan status tersangka oleh Polres Tapanuli Utara itu terkait kasus dugaan pelanggaran UU ITE.
"Benar, sudah ditetapkan jadi tersangka," kata Kapolres Taput AKBP Mohammad Saleh kepada wartawan, Rabu (30/6/2021).
Mohammad Saleh membenarkan penetapan status tersangka itu berdasarkan laporan Alfredo Sihombing dan Martua Situmorang dalam kasus UU ITE.
Diketahui sebelumnya Prof Yusuf Leonard Henuk melaporkan Nikson Nababan selaku Bupati Tapanuli Utara periode 2014-2024 ke Ombusman RI terkait penggunaan titel Drs yang diduga dipalsukan.
Pernyataan itu disampaikan Yusuf Leonard Henuk dalam akun media sosial Facebooknya dengan melampirkan surat tanda terima berkas laporan yang dikirim ke Ombudsman RI.
"Saatnya 'Tuan Takur' dan semua pendukung fanatiknya di Taput pro-UNTARA, akuilah semua dengan jujur bahwa gebrakan 'Inspektur Vijay' pro-IAKN/UKN-Tarutung dapat diklaim sudah berhasil telak dan hebat kalipun," tulis Prof Henuk di FB.
Di sana dia menulis bahwa Ombudsman RI (Pusat) telah menerima laporannya mengenai dugaan penundaan berlarut tindak lanjut surat tanggal 26 April 2021 terkait dugaan pemalsuan pemakaian gelar Drs yang dilakukan Nikson Nababan selaku Bupati Tapanuli Utara periode 2014-2024.
Sementara itu Rinto Maha kuasa hukum Prof Yusuf Leonard Henuk merasa terkejut terkait penetapan status kliennya sebagai tersangka.
Pasalnya selama ini sudah dilakukan proses mediasi untuk menengahi proses hukum antara kliennya dengan Nikson Nababan.
"Ini kan sedang proses mediasi, tapi tiba-tiba kok kita dengar kabar Prof Henuk jadi tersangka," kata Rinto Maha.
Rinto menyebutkan kalau kliennya dengan Bupati Taput saling melaporkan ke pihak berwajib.
"Jadi kurang berimbang, laporan Prof YLH kan juga saat ini masih diproses. Tapi kenapa begitu mudahnya penetapan status tersangka di Polres," kata Rinto.
Bukan kali ini saja Prof Henuk berurusan dengan hukum dan ujaran kebencian. Henuk sebelumnya menuai sorotan terkait cuitannya terhadap mantan komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai.
Henuk dituding rasis hingga didemo mahasiswa USU asal Papua. Henuk membantah dirinya rasis. Guru besar USU itu juga melaporkan lima akun ke polisi.
USU telah menegaskan ucapan Prof Henuk adalah urusan pribadi. USU juga menyatakan tak akan ikut campur dalam proses hukum terhadap Henuk.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: