Gedung KPK (ANTARA FOTO/Indrianto E Suwarso)
Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang dijalani oleh pegawai KPK agar bisa menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), menuai sorotan.
Puluhan pegawai KPK dikabarkan terancam dipecat karena tidak lolos TWK, salah satunya adalah Novel Baswedan.
Sejumlah pihak menilai pertanyaan TWK tersebut janggal. Adapun materi dalam asesmen wawasan kebangsaan, yaitu integritas berbangsa untuk menilai konsistensi perilaku pegawai apakah sesuai dengan nilai, norma, dan etika organisasi dalam berbangsa dan bernegara.
Kemudian netralitas ASN untuk menilai ketidakberpihakan pegawai pada segala bentuk pengaruh manapun dan pihak siapapun.
Terakhir, antiradikalisme untuk menilai kesetiaan pegawai terhadap Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah. Saat ini, hasil TWK tersebut telah diterima oleh KPK dan akan segera diumumkan dalam waktu dekat.
Dilansir Antara, inilah beberapa pertanyaan dalam Tes Wawasan Kebangsaan KPK, terdiri dari dua bagian, yakni sikap setuju/tidak setuju dan juga menulis esai:
1. Saya memiliki masa depan yang suram.
2. Saya hidup untuk menebus dosa-dosa masa lalu.
3. Semua orang China sama saja.
4. Semua orang Jepang kejam.
5. UU ITE mengancam kebebasan berpendapat.
6. Agama adalah hasil pemikiran manusia.
7. Alam semesta adalah ciptaan Tuhan.
8. Nurdin M Top, Imam Samudra, Amrozi melakukan jihad.
9. Budaya barat merusak moral orang Indonesia.
10. Kulit berwarna tidak pantas menjadi atasan kulit putih.
11. Saya mempercayai hal ghaib dan mengamalkan ajarannya tanpa bertanya-tanya lagi.
12. Saya akan pindah negara jika kondisi negara kritis.
13. Penista agama harus dihukum mati.
14. Saya ingin pindah negara untuk kesejahteraan.
15. Jika boleh memilih, saya ingin lahir di negara lain.
16. Saya bangga menjadi warga negara Indonesia.
17. Demokrasi dan agama harus dipisahkan.
18. Hak kaum homoseks harus tetap dipenuhi.
19. Kaum homoseks harus diberikan hukuman badan.
20. Perlakuan kepada narapidana kurang keras. Harus ditambahkan hukuman badan.
Soal esai
1. OPM
2. DI/TII
3. PKI
4. HTI
5. FPI
6. Rizieq Shihab
7. Narkoba
8. Kebijakan pemerintah
9. LGBT
Penyidik senior KPK Novel Baswedan mengaku sudah mendengar info terancam dipecat. Menurutnya, sedang ada upaya menyingkirkan orang-orang berintegritas dari KPK.
"Upaya untuk menyingkirkan orang-orang yang berintegritas dari KPK adalah upaya lama yang terus dilakukan. Bila info tersebut benar, tentu saya terkejut karena baru kali ini upaya tersebut justru dilakukan oleh Pimpinan KPK sendiri," ujar Novel.
Sementara itu, menurut Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Universitas Andalas, Feri Amsari, yang telah menerima informasi soal pertanyaan TWK KPK, menilai pertanyaan itu janggal.
Misalnya soal FPI dan program pemerintah. Seharusnya, pegawai KPK tidak boleh secara etis berurusan dengan perdebatan politik dan harus menunjukkan sikap netral terhadap program pemerintah, bukan mendukung atau tidak.
Bisa saja program pemerintah itu terkait kasus korupsi dan akan mempengaruhi penilaian pegawai KPK.
"Keinginan tes lebih banyak dari kehendak Pimpinan KPK melalui peraturan komisi sehingga secara administrasi bermasalah," kata dia.
Mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang juga mengatakan seharusnya tujuan dari proses alih status menjadi ASN tersebut adalah memilih pegawai yang mampu membangun kinerja, dedikasi, kompetensi, dan integritas dalam pemberantasan korupsi.
"Orang-orang berintegritas adalah orang yang pasti tidak diragukan "creating value"-nya di KPK dan negeri ini. Jangan cari justifikasi lain untuk melakukan saringan terhadap orang orang yang memang sudah "perform" dan "tough guy" dalam penegakan hukum-hukum antikorupsi. Justru orang-orang "tough guy" yang diperlukan dalam membuat negeri cepat pulih dari sakit kronis," tuturnya.
Sementara itu, Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menganggap ketidaklulusan sejumlah pegawai dalam tes wawasan kebangsaan telah dirancang sejak awal sebagai episode akhir untuk menghabisi dan membunuh KPK.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: