Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 5,9 kg dari jaringan narkotika lintas provinsi. Jaringan ini hendak mengedarkan 5,9 kg sabu tersebut di wilayah Jakarta.
Kasus ini berhasil terungkap setelah polisi mendalami kasus kecil di Polda Metro Jaya. Dari pengembangan kasus tersebut menyebutkan jika sumber narkotika berasal dari wilayah Pekanbaru.
Baca juga: Kenal di Udara dan Sempat Hilang Kontak, Pramugari Dinikahi Penumpangnya, Netizen Baper
"Ini hasil pengembangan dari pengungkapan Polda Metro Jaya di Jakarta dan dikembangkan ke sana," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (19/4/2021).
Kombes Yusri mengatakan di daerah Pekanbaru, polisi berhasil menangkap tersangka berinisial MZ. Di tangan MZ, polisi menyita 5,9 kg sabu-sabu.
"Kita berhasil amankan satu tersangka MZ, ini jaringan lintas provinsi. Di TKP kita amankan MZ dan mengamankan 5,9 kg sabu-sabu saat kita tangkap dan kita geledah," beber Yusri.
Kepada polisi, tersangka mengaku mendapat perintah mengedarkan dari DPO I dan A. Polisi sendiri masih memburu para DPO tersebut.
Lebih jauh Yusri mengatakan narkotika ini rencananya akan diedarkan di wilayah DKI Jakarta. Sabu-sabu ini pun dikemas dalam bentuk kemasan teh China.
"Rencana pelaku disana barang ini mau dikirim lagi untuk diedarkan di Jakarta," kata Yusri.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 Subsider Pasal 112 Junto 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman hingga hukuman mati.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: