Ustad Tengku Zulkarnain. / istimewa
Penceramah Ustad Tengku Zulkarnain mengatakan jika seseorang pembayar pajak ke negara Rp78 miliar boleh membuat kerumunan di masa Pandemi Covid-19.
Melalui akun twitternya @ustadtengkuzul tertanggal 6 April 2021 pukul 5.50 wib, berkicau demikian.
"Apakah jika seseorang itu pembayar pajak kepada negara sebesar 78 milyar setahun, terus boleh membuat kerumunan di masa pandemi Covid 19? Dan berhak didatangi pak Lurah...? Monggo...," kicau Ustad Tengku Zulkarnain.
Para warganet ikut berkomentar dengan postingannya Ustad Tengku Zulkarnain.
"dalam hal ini jika ada yg masih membelah bahkan membenarkan pak lurah, Saya yakin pasti dari kelompok sekolam....," tulis akun @Wawand_yaah.
"Ini contoh keadilan yang terbeli Gitu kan Ustadz.," tulis akun @Agus10618284.
"Dhadapan hukum ktanya semua sama. melangar aturan hrsny ya dhukum/denda sesuai aturan.," tulis akun @Satria67397632.
"Aji mumpung lagi jadi pa lurah.. Kapolri punya gue.. Menhankam jongos gue.. Di gedung mpr,dpr kerebat gue semua.. Ga ada yang bisa menghalangi gue.. Mungkin itu yg ada di otak p.lurah..," tulis akun @EmberBo77248110.
"jika orientasinya hanya uang, clear. Biar sejarah mencatatnya," tulis akun @bangphe_i.
Apakah jika seseorang itu pembayar pajak kepada negara sebesar 78 milyar setahun, terus boleh membuat kerumunan di masa pandemi Covid 19?
— tengkuzulkarnain (@ustadtengkuzul) April 5, 2021
Dan berhak didatangi pak Lurah...?
Monggo...
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: