Kategori Berita
Media Network
Rabu, 17 MARET 2021 • 10:49 WIB

MUI Keluarkan Fatwa Vaksinasi Covid-19 Tak Batalkan Puasa, Ini Kata Wapres

Wakil Presiden RI, KH Ma'ruf Amin menjalani vaksinasi Covid-19 dosis kedua, Rabu (17/3/2021). (Istimewa)

Wakil Presiden Ma'ruf Amin memastikan vaksinasi Covid-19 pada bulan Ramadan tidak membatalkan puasa. Hal itu dipastikannya pasca Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwanya.

"Kebetulan Fatwa MUI sudah keluar, vaksinasi di bulan Ramadan itu tidak membatalkan puasa," ucap Ma'ruf Amin, Rabu (17/3/2021).

Ma'ruf Amin pun menjelaskan bahwa vaksin yang disuntikkan kepada masyarakat saat berpuasa nantinya tidak melalui lubang yang dilarang, yakni seperti mulut, dan telinga.

"Karena (vaksin) tidak masuk dari lubang yang tersedia. Yang membatalkan itu yang masuk dari hidung, mulut, telinga atau lubang yang lain," terangnya.

Oleh sebab itu, Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) ini memastikan kalau vaksinasi Covid-19 saat berpuasa tidak membatalkan ibadah tersebut.

BACA JUGA: Vaksinasi Covid-19 Dosis Kedua, Ma'ruf Amin: Tak Ada Masalah Buat Orangtua

"Tapi karena vaksin ini disuntikkan bukan dari lubang-lubang itu, maka itu tidak membatalkan puasa," tandas Ma'ruf Amin.

Sekadar diketahui, Ma'ruf Amin telah menjalani vaksinasi Covid-19 dosis kedua dengan kategori lansia pada hari ini. Ia pun menegaskan tak ada masalah dari vaksin yang disuntikkan pada tubuhnya tersebut.


Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

MUI Keluarkan Fatwa Vaksinasi Covid-19 Tak Batalkan Puasa, Ini Kata Wapres

Link berhasil disalin!