Kategori Berita
Media Network
Kamis, 11 MARET 2021 • 14:10 WIB

Kuasa Hukum Partai Demokrat Pertanyakan Dasar Gugatan Pelaku KLB Ilegal

Pimpinan sidang Jhoni Allen Marbun didampingi para kader lainnya menjawab pertanyaan wartawan saat Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di The Hill Hotel Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021). (ANTARA/Endi Ahmad)

Kuasa hukum yang mewakili DPP Partai Demokrat, Mehbob, menyatakan gugatan yang dibuat para pelaku penyelenggara Kongres Luar Biasa (KLB) ilegal menjadi bentuk pengingkaran terhadap keberadaan mereka.

Menurut Mehbob, gugatan yang dilakukan tujuh mantan kader terhadap pimpinan Partai Demokrat tersebut dinilai kontradiktif dan membingungkan. Bahkan, kata dia, gugatan itu mencerminkan pengakuan mereka atas keabsahan kepemimpinan Partai Demokrat sekaligus ketidakyakinan mereka atas hasil KLB ilegal yang mereka gelar di Sumatera Utara.

"Dalam KLB ilegal, Jhoni Allen, Darmizal, Marzuki Alie, dan lain-lain menyatakan kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongres V/2020 yang sudah disahkan pemerintah sebagai demisioner. Namun, sekarang kepengurusan yang mereka nyatakan demisioner, mereka gugat," kata Mehbob seperti dikutip Antara, Kamis (11/3/2021).

Mehbob menambahkan, dalam KLB ilegal tersebut Jhoni Allen dan kawan-kawan sudah menyatakan pemecatan mereka tidak berlaku.

Moeldoko tiba di lokasi Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di The Hill Hotel Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021). (ANTARA/Endi Ahmad)

"Lalu, apa dasarnya menggugat pemecatan mereka oleh Partai Demokrat?" tanya dia.

Sedangkan, dari sudut pandang logika hukum, sambung Mehbob, gugatan Jhoni Allen dan kawan-kawan itu menegaskan pengakuan mereka bahwa hanya ada satu entitas organisasi yang sah secara hukum.

Baca Juga: Petugas Masih Terus Evakuasi Korban Kecelakaan Bus di Sumedang

"Yaitu Partai Demokrat hasil Kongres V 2020, yang kepengurusan dan AD/ART-nya sudah disahkan pemerintah," tegas dia.

Sementara saksi mata KLB ilegal Gerard Piter Runtuthomas menjelaskan keanehan hukum lainnya.  Pasalnya, Gerard Piter Runtuthomas dibujuk untuk datang ke Sumatera Utara dengan iming-iming uang meski dalam posisinya sebagai Wakil Ketua DPC Kotamobagu, Sulawesi Utara, tidak punya hak suara dalam Kongres.

"Saya melihat banyak orang yang tidak saya kenal dalam pelaksanaan KLB ilegal, padahal banyak ketua DPC Partai Demokrat daerah-daerah lain yang saya kenal," kata Gerard Piter.

Selain itu, Gerard Piter juga merasa heran melihat mekanisme penunjukan Moeldoko sebagai ketua umum yang tergesa-gesa, tidak mengikuti tata cara pemilihan yang lazimnya terjadi dalam kongres. Kemudian, hal yang paling mencolok adalah soal status keanggotaan Moeldoko.

"Masa memilih seseorang yang bukan kader partai sebagai ketua umum? Kata Jhoni Allen, KTA Pak Moeldoko khusus. Akan tetapi, pertanyaan saya siapa yang tanda tangan KTA tersebut? KTA 'kan harusnya ditandatangani Ketua Umum," ujar Gerard Piter.

Keanehan-keanehan itulah yang membuat Gerard Peter meyakini kegiatan di Deli Serdang tersebut pasti ilegal, mulai dari pelaksananya hingga tata laksana penyelenggaraannya.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Kuasa Hukum Partai Demokrat Pertanyakan Dasar Gugatan Pelaku KLB Ilegal

Link berhasil disalin!