Brigjen Prasetijo Utomo divonis 3,5 tahun penjara karena terbukti menerima suap dari Djoko Tjandra terkait penghapusan red notice. Lantas bagaimana dengan statusnya sebagai anggota polisi?
Setelah putusan hakim tersebut, Brigjen Prasetijo seharusnya menjalani sidak etik kepolisian. Sidang tersebut bakal menetukan nasibnya di institusi Polri.
Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo menyebut pihaknya dalam waktu dekat akan menggelar sidang etik. Namun, sidang akan digelar setelah Brigjen Prasetijo benar-benar tidak mengajukan banding di pengadilan.
"Bila yang bersangkutan banding maka Polri menunggu keputusan inkrah. Bila yang bersangkutan menerima putusan tersebut maka Polri akan segera melaksanakan sidang KKEP," kata Irjen Sambo saat dihubungi wartawan, Rabu (10/3/2021)
Seperti diketahui, kasus hilangnya red notice Djoko Tjandra sudah dalam tahap putusan. Brigjen Prasetijo divonis 3,5 tahun penjara atas perbuatanya yang menerima uang USD100 ribu dari Djoko Tjandra.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: