Ilustrasi rapat paripurna di DPR. (ANTARA/Hafidz Mubarak A)
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengakui bilamana persoalan revisi Undang-Undang (UU) Pemilu sangat mempengaruhi penetapan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2021.
“Memang persoalan masalah RUU pemilu ini jadi perhatian kita semua di DPR. Oleh karena itu memang hal itulah maka penentuan prolegnas prioritas memang belum kita tetapkan,” kata Dasco di Ruang Rapat Paripurna, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/2/201).
Diketahui sebelumnya revisi UU Pemilu memang masuk dalam Prolegnas Prioritas tahun 2021. Akan tetapi menjadi persoalan usai hampir mayoritas fraksi di DPR saat pembahasan tak lagi ingin dilanjutkan.
Dasco menekankan hingga kini DPR masih menyerap aspirasi dari masyarakat terkait revisi UU Pemilu. Kemudian partai politik yang ada di DPR pun saling melakukan komunikasi.
Maka dari itu, kata Politisi Partai Gerindra ini, dilanjut atau tidaknya pembahasan revisi UU Pemilu akan dibahas masa persidangan berikutnya. Begitu juga apakah revisi UU Pemilu akan dikeluarkan atau tidak dari Prolegnas Prioritas.
“Oleh karena itu untuk ketegasan apakah dilanjut atau tidak pada masa sidang depan kita akan bicarakan lebih lanjut dalam Bamus dalam penentuan Prolegnas Prirotas 2021. Di situ kita akan putuskan bersama-sama lanjut atau tidaknya,” tutup Dasco.
Sebelumnya Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Herman Khaeron turut menyinggung pelaksaan Pilkada Serentak. Hal tersebut diungkapkannya di dalam rapat paripurna ke-13 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2020-2021.
Menurut Herman bahwa Partai Demokrat mendukung agar pelaksaan Pilkada Serentak dilakukan di tahun 2022 dan 2023. Karena itu pihaknya tak mendukung bila Pilkada dilaksanakan pada tahun 2024.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: