Ridho Rhoma terjerat kasus narkoba lagi (Instagram/@ridho_rhoma)
Jajaran Satuan Reserse Polres Pelabuhan Tanjung Priok menciduk pedangdut Ridho Rhoma terkait kasus narkoba. Pengungkapan kasus tersebut ternyata berawal dari infomasi masyarakat yang masuk ke polisi.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. Kombes Yusri menyebut pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait sering terjadinya penyalahgunaan narkotika di kawasan Jakarta Utara.
Baca juga: Viral Foto Angel Sepang dan James Kojongian, Netizen Salfok ke Gelang di Tangannya
"Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya tindak pidana penyalahgunaan narkotika," kata Kombes Yusri dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (8/2/2021).
Yusri menyebut pihaknya langsung melakukan penyelidikan dari informasi tersebut. Dari informasi itu mengarah ke salah satu apartemen.
"Lalu bergeser ke sekitar apartemen Fraser Residence Sudirman Jakarta Selatan," beber Yusri.
Di sana, polisi mengamankan sang pedangdut. Polisi pun melakukan pengecekan narkoba dan didapati jika Ridho Rhoma positif mengonsumsi amphetamin.
Seperti diketahui, Ridho Rhoma kembali tersangkut kasus narkotika. Ini merupakan kali kedua sang pedangdut terseret dalam kasus ini. Kasus terdahulu, Ridho Rhoma sempat terseret dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dia ditangkap pada tahun 2017 dan sempat dilakukan rehabilitasi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: