Bareskrim sita ratusan satwa dilindungi di Sukabumi. (Istimewa)
Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri berhasil mengamankan ratusan satwa burung dilindungi dengan jenis yang berbeda-beda di Sukabumi, Jawa Barat. Ratusan satwa itu diduga dikembangbiakkan kemudian di jual.
Ratusan burung dilindungi itu ditemukan di kandang penangkaran di Kampung Tenjolaya RT 04/04, Desa Cisaat, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Polisi juga sudah mengamankan satwa tersebut pada hari ini.
"Modus Operandi pelaku inisial FJ selaku penangkar kedapatan memiliki, menyimpan, memelihara, mengangkut satwa liar yang dilindungi berupa burung yang terdiri dari delapan jenis sejumlah 184 ekor tanpa di lengkapi dengan dokumen yang sah," kata Kasubdit 1 Tipiter Bareskrim Polri, Kombes Pol Muh Zulkarnaen dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (14/1/2021).
Kombes Zulkarnaen menyebut FJ diduga kuat juga menjual satwa dilindung itu. Dia juga mengembangbiakkannya.
"Oleh FJ satwa tersebut dikembangbiakkan dan diduga diperniagakan," beber Zulkarnaen.
Polisi menyebut FJ sudah melakukan hal terlarang tersebut dalam kurun waktu dua tahun terakhir. Kini, satwa liar tersebut sudah diamankan ke Lembaga Konservasi, pemeriksaan ahli dari Balai Besar KSDA Provinsi Jawa Barat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: