Konferensi pers pelaku pelecehan seksual terhadap anak tiri. (Dok. Humas Polres Metro Jakarta Barat)
Polres Metro Jakarta Barat meringkus seorang pria berinisial RDP (40) karena kasus pelecehan terhadat anak tirinya. Diketahui tersangka sudah melecehkan anak tirinya sejak tahun 2018 hingga kini.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo mengatakan, aksi bejat pelaku yang sudah terjadi sejak tahun 2018 yang lalu ia lakukan dengan menyentuh area sensitif korban yang diketahui merupakan anak tirinya saat istrinya (ibu korban) sedang bekerja.
"Perbuatannya dilakukan saat ibu korban sedang bekerja. Tersangka yang hanya berdua dengan korban lalu mencabuli dengan memasukkan tangannya ke dalam vagina korban," kata Kombes Ady kepada wartawan, Kamis (14/1/2021).
Ibu korban yang mengetahui aksi bejat tersangka langsung mengadukan hal itu ke ayah kandung korban. Tak terima, ayah kandung korban melaporkan kasus itu ke Polres Metro Jakarta Barat.
"Atas dasar laporan itu, pelaku RDP berhasil kita tangkap," ungkap Ady.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 82 UU RI tentang perlindungan anak. Tersangka terancam hukuman penjara di atas lima tahun.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: