Kategori Berita
Media Network
Rabu, 30 SEPTEMBER 2020 • 16:32 WIB

Jaksa Pinangki Akhirnya Minta Maaf Usai Seret Nama Hatta Ali-Burhanuddin

Jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/9/2020). (Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)

Jaksa Pinangki Sirna Malasari kembali menjalani sidang lanjutan dugaan kasus suap. Pinangki yang kali ini mengenakan gamis biru telur asin lengkap dengan jilbab warna yang senada.

Pinangki akhirnya mengungkapkan permintaan maaf kepada mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali dan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin karena menyangkutkan nama keduanya dalam action plan Djoko Tjandra.

Permintaan maaf itu disampaikan melalui surat yang ditulis tangan oleh Pinangki dan diberikan kepada wartawan saat meninggalkan ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (30/9/2020).

Berikut isi tulisan dalam surat itu:

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Saya tegaskan, sangat menyesal terkait ada nama-nama yang terbawa atau disebut selama ini.

Saya tidak pernah sekali pun menyebut nama-nama tersebut dalam pemeriksaan karena mamang saya tidak pernah mengetahui action plan. Apalagi membuat action plan tersebut. Namun saya meminta maaf kepada Bapak Hatta Ali dan Bapak Burhanudin yang namanya disebut-sebut dalam permasalahan hukum yang saya hadapi.

Waalaikumsalam Wr. Wb.

Pinangki

Petugas melepaskan borgol terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari (kiri) sebelum sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/9/2020). (Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)

Sementara itu, dalam sidang dengan agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi) tersebut, Pinangki memilih untuk tidak membacakan nota keberatan secara pribadi, namun dibacakan oleh penasihat hukumnya.

"Bahwa terdakwa tidak pernah membuat atau menyampaikan action plan pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung kepada Joko Soegiarto Tjandra," kata pengacara Pinangki, Jefri seperti dilansir ANTARA.

Menurut Jefri, Pinangki juga tidak pernah meminta uang sebesar 10 juta dolar AS kepada Djoko Tjandra baik secara langsung maupun melalui orang lain, dalam rangka pengurusan fatwa Mahkamah Agung.

"Terdakwa tidak pernah meminta maupun menerima uang sebesar 500.000 dolar AS baik dari Joko Soegiarto Tjandra maupun dari orang lain. Terdakwa tidak pernah menyerahkan uang sebesar 50.000 dolar AS kepada Anita Kolopaking di Apartemen Essence Dharmawangsa," kata Jefri.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Jaksa Pinangki Akhirnya Minta Maaf Usai Seret Nama Hatta Ali-Burhanuddin

Link berhasil disalin!