Juru parkir (jukir) bernama Erwinsah Hasibuan (38), warga Jalan Brigjen Katamso Gang Lori, Kecamatan Medan Maimun yang sempat viral karena menendang sepeda motor seorang perempuan, akhirnya diringkus personel Subdit III/Jahtanras Ditreskrimum Polda Sumut.
Sebelumnya, dengan penuh amarah, seorang anak muda penagih uang parkir di Medan, Sumatera Utara (Sumut) meloncat dan menerjang sepeda motor yang dikendarai seorang perempuan. Dari percekcokan yang terjadi, terungkap penagih uang parkir marah karena uang parkir yang diberikan perempuan itu tidak sesuai.
Kejadian itu terjadi depan lapak jajanan es campur Nana di Jalan Brigjend Katamso, Kampung Baru, Medan, dan mulai beredar di media sosial sejak Senin (17/8).
"Tkp katamso kampung baru. Es campur nana.. Medan.. Tukang parkir preman.. Minta 4000 sekali parkir motor..," tulis Freddy Chi Hui yang kemudian dibagikan pengguna media sosial Dwi Andika dengan tulisan, "Tkp katamso medan makin merajalela. Ke amanan kita skrg da gk dijamin."
Video itu kemudian dibagikan di laman Facebook Polda Sumatera Utara.
Dari video yang diunggah itu, tukang parkir tanpa menggunakan atribut parkir itu berulangkali menyebut kata makian.
"Mau main kau samaku! Kau lapor sama Polda, cepat. Hei, k###o#!" katanya.
Perempuan itu mengaku sudah sering datang jajan ke tempat itu, dan sudah bisa memberikan uang parkir dengan harga biasa. Namun, laki-laki itu tidak senang dengan pemberian uang parkir yang dinilai tak cukup.
Saat cekcok itu, perempuan dengan temannya mengatakan bahwa mereka bisa parkir lebih dari Rp 2.000.
"Lebih dari situ pun bisa kami bayar, kecil kali Rp4.000," kata temannya.
"Kami sering makan di sini, bang, caranya nggak enak, dia ngapa-ngapain" katanya kepada seorang tukang parkir lainnya.
Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Irwan Anwar melalui Kasubdit III/Jahtanras, Kompol Taryono Raharja, Selasa (18/8) mengatakan pihaknya bersama tim Resmob telah berhasil menangkap jukir itu karena melakukan pemerasan dan perasaan tidak menyenangkan terhadap seorang wanita yang (videonya) sempat viral.
Taryono menjelaskan, aksi yang dilakukan pelaku terjadi pada pada Minggu (16/8). Dalam sekejap, video itu pun tersebar hingga sampai pada pihaknya.
Taryono menceritakan, saat itu korban bernama Evy Siska Damanik (40), warga Jalan Bendungan II Gang Famili 1, Bangun Mulia, Medan Amplas dimintai uang secara paksa oleh pelaku di Warung Es Campur Nana Jalan Brigjen Katamso, Kampung Baru, Kecamatan Medan Kota.
Namun, karena tidak diberi, pelaku pun marah lalu menendang sepeda motor korban dengan cara melompat dan mengeluarkan kata-kata kasar.
"Korban mengaku telah dimintai uang parkir secara paksa sebesar Rp4.000," jelasnya.
Menyikapi video tersebut, Taryono mengaku, pihaknya kemudian mempelajari ciri-ciri pelaku. Selanjutnya berbekal keterangan korban dan video itu, akhirnya pelaku berhasil ditangkap di Jalan Brigjen Katamso pada Senin (17/8/2020) sekitar pukul 16.30 WIB.
Kepada penyidik, Erwinsah mengaku meminta uang kepada pengemudi sepeda motor dan mobil sejak Januari 2020 hingga sekarang. Namun dia berdalih jika selama ini besaran uang yang diminta tersangka sebesar Rp 2.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp 3.000 untuk roda empat.
Saat ditangkap kata Taryono, dari tersangka disita barang bukti uang kutipan parkir sebesar Rp35.000, 1 baju putih, rekaman video, 1 lembar kartu tanda pengenal jukir atas nama Erwinsah Hasibuan.
Taryono menambahkan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan atas dasar SPT Nomor Sprin-Gas/1359/VIII/2020/Ditreskrimum tanggal 1 Agustus 2020 dan video viral pada Minggu, 16 Agustus 2020.
"Kepada tersangka akan dijerat pasal 368 dan 335 ayat 1 KUHPidana," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: