Ilhamdi (35) warga Dusun I, Desa Pantai Cermin Kiri, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), Sumatera Utara (Sumut) diamankan atas dugaan pencurian lima buah tabung gas elpiji 3 kilogram.
"Pelaku Ilhamdi alias Nongol kami tangkap di rumahnya. Dia sudah kami tahan untuk kepentingan penyelidikan," ujar Kapolsek Pantai Cermin AKP Teddy Napitupulu, Selasa (4/8/2020).
Penangkapan ini berdasarkan laporan korban yakni Agusti (30) sesuai LP/42/VII/2020/SU/RES SERGAI/SEK CERMIN tanggal 26 Juli 2020. Hasil penyelidikan, Tim Tekkab Polsek Pantai Cermin mengetahui identitas pelaku kejahatan dan langsung menangkapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri kelima tabung gas tersebut. Dia mengambilnya dari warung milik Agusti, korban pencurian.
Selanjutnya tabung hasil curian dijual kembali dan uangnya dia pergunakan untuk memenuhi kebutuhan belanja rumah tangganya.
"Untuk motif masih dalam pengembangan. Saat ini pelaku sudah dibawa ke Polsek Pantai Cermin untuk proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: