Ilustrasi penertiban lalu lintas (ANTARA/Fakhri Hermansyah)
Polda Metro Jaya beserta seluruh jajarannya menggelar Operasi Patuh Jaya 2020. Operasi yang digelar selama 14 hari, terhitung sejak 23 Juli 2020 hingga 5 Agustus 2020 tersebut menitikberatkan pada penanganan terhadap 15 jenis pelanggaran.
Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kompes Pol Drs Yusri Yunus di Jakarta, Kamis (23/7/2020).
Yusri mengatakan, sasaran operasi sendiri meliputi dua hal. Pertama, segala bentuk potensi gangguan, ambang gangguan dan gangguan nyata pelanggaran terhadap UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
"Penertiban dilakukan terhadap pelanggaran yang kasat mata dan berpotensi menyebabkan ketidaktertiban lalu lintas sebelum, pada saat dan pasca pelaksanaan operasi," jelasnya.
Sasaran yang kedua, lanjut Yusri, adalah menurunnya lokasi kemacetan, kecelakaan lalu lintas dan Plpelanggaran lalu lintas sesuai dengan karakteristik wilayah masing-masing (Tematik), dengan berpedoman pada protokol kesehatan (Adaptasi Kebiasaan Baru).
"Tujuannya guna memutus mata rantai penyebaran covid-19 secara preemtif, preventif dan persuasif juga humanis," ungkapnya.
Berikut adalah target pelanggar yang akan dijaring dalam Operasi Patuh Jaya 2020, yang meliputi orang, tempat, barang dan kegiatan dengan target terhadap 15 jenis pelanggaran antara lain :
"Kami akan melibatkan total sebanyak 1.807 personil yang meliputi 800 personil tingkat Polda Metro Jaya dan1.007 personil di tingkat Polres," ungkapnya.
Adapun cara penindakan dalam Operasi Patuh Jaya 2020 tidak akan menggunakan sistem razia di tempat untuk menghindari kerumunan.
"Petugas tidak akan berdiam diri di pinggir jalan dan merazia pengendara. Namun akan berkeliling dan langsung menyetop pengendara yang terlihat melanggar aturan," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: