Kategori Berita
Media Network
Sabtu, 11 JULI 2020 • 10:33 WIB

Sekali Pukul Langsung Tewas, Bermula dari Ejekan Berujung Perkelahian di Warung

Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan, S.I.K, M.H (tengah). (IST)

Hanya karena persoalan sepele, yaitu saling ejek, terjadi adu mulut yang berujung perkelahian di sebuah warung. Dalam perkelahian itu, seorang laki-laki tewas hanya sekali pukul oleh anak muda berusia 17 tahun.  

Kejadian mengenaskan ini terjadi Dusun I Desa Lolomboli, Kecamatan Lotu, Kabupaten Nias Utara, Sumatera Utara, Kamis (9/7) lalu.   

Korban bernama Aferius Gulo (45) dan pelaku pemukulan bernama Viktorius Gulo alais Ama Yoel (17) warga Desa Lolomboli, Kecamatan Lotu Kabupaten Nias Utara.

Kejadian perkelahian itu bermula saat korban Aferius Gulo dan seorang saksi sedang berkumpul di warung milik Seti Gulo alias Ama Gusu. Mereka duduk, ngobrol sambil minum tuak kampung.

Tak lama kemudian Viktorius Gulo alais Ama Yoel datang ke warung untuk membayar utangnya kepada salah seorang saksi. Pelaku menemui istri pemilik warung dengan tujuan yang sama hendak membayar utangnya.

Pada saat itu, Aferius Gulo mengeluarkan kata ejekan kepada salah seorang saksi, sehingga terjadi cekcok yang berujung aksi saling dorong. Keduanya dilerai saksi lainnya, termasuk pelaku. Lalu, korban mencoba menyerang salah seorang saksi karena merasa tidak senang dihalangi. 

Dia lalu memukul wajah pelaku dan menarik paksa baju pelaku, sehingga membuat pelaku kesal. 

Tidak menerima tindakan korban, pelaku Ama Yoel pun melepaskan pukulan menggunakan tangan kanan sebanyak satu kali dan mengenai bagian leher kiri korban. Korban terjatuh dengan posisi telentang ke lantai dengan kepala belakang membentur lantai semen warung dan tidak sadarkan diri. 

Korban sempat dilarikan ke rumah sakit. Namun, nyawa pria yang bekerja sebagai petani ini tak dapat diselamatkan lagi.

Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan, S.I.K, M.H membenarkan kejadian itu. Dari hasil outopsi, ditemukan tanda-tanda kekerasan pada bagian leher sebelah kiri, luka pendarahan bagian dalam pada bagian kepala belakang.

Dijelaskannya, penyebab perkelahian itu adalah kesalahpahaman. Tersangka kesal dengan perbuatan korban yang sempat memukul dan menarik baju tersangka. Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 351 ayat (3) dengan ancaman hukuman penjara 7 (tujuh) tahun.  

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Sekali Pukul Langsung Tewas, Bermula dari Ejekan Berujung Perkelahian di Warung

Link berhasil disalin!