Kategori Berita
Media Network
Jumat, 03 JULI 2020 • 12:46 WIB

Hotman Paris Angkat Suara Soal Grab Kena Denda Rp30 Miliar oleh KPPU

Pengacara kondang, Hotman Paris. (instagram/@hotmanparisofficial)

Hotman Paris Hutapea, selaku Kuasa Hukum PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab) mengungkapkan, putusan sidang Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), terhadap kliennya soal persaingan usaha tidak sehat, hingga dikenakan denda Rp30 miliar, tidak sesuai dengan temuan fakta di lapangan.

Putusan ini menurut Hotman, dapat menimbulkan pertanyaan besar dari investor tentang iklim usaha di Indonesia. Selain Grab, KPPU juga mengenakan denda kepada PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI), sebesar Rp19 miliar.

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by Dr. Hotman Paris SH MH (@hotmanparisofficial) on

"Di saat Presiden Joko Widodo (Jokowi) sedang bekerja keras untuk membujuk investor asing agar berinvestasi di Indonesia, KPPU justru menghukum investor asing (Grab dan TPI) yang telah menanamkan modal besar di Indonesia," jelas Hotman dalam unggahan di akun Instagram-nya pada Jumat (3/7/2020).

Ia mengungkapkan, semua koperasi mitra Grab yang merupakan pesaing dari TPI sudah mengeluarkan pernyataan bahwa mereka tidak pernah merasa terdiskriminasi dengan hadirnya TPI.

"Namun, KPPU tetap memaksakan untuk menyatakan Grab telah melakukan diskriminasi terhadap koperasi-koperasi tersebut tanpa dasar pertimbangan hukum yang jelas," sambung Hotman.

Ilustrasi driver Grab. (ANTARA/HO/Grab Indonesia)

Atas dasar itulah, Hotman merasa heran dengan keputusan yang dikeluarkan KPPU. Ia menambahkan, Faisal Bahri yang merupakan ekonomi senior yang juga saksi ahli dalam persidangan mengaku, hadirnya Grab dan TPI di Indonesia membawa keuntungan besar bagi rantai ekonomi Indonesia.

“Anehnya, perusahaan yang memberi dampak positif bagi perekonomian Indonesia justru dihukum dengan nilai denda yang sangat fantastis, tanpa pertimbangan hukum yang jelas. Apalagi hukuman denda fantastis tersebut dijatuhkan pada situasi COVID-19, di mana Grab dan TPI merupakan perusahaan yang sangat terdampak akibat kebijakan PSBB yang diterapkan Pemerintah RI,” sambung Hotman.

Untuk itulah, Hotman berharap Presiden Jokowi memperhatikan kinerja KPPU yang menurutnya bermasalah bisa membuat investor asing pergi dari Indonesia.

“Atas Putusan KPPU tersebut, Grab dan TPI akan segera menempuh upaya hukum dengan mengajukan Permohonan Keberatan ke Pengadilan Negeri dalam jangka waktu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Tags
BERITA TERBARU

Hotman Paris Angkat Suara Soal Grab Kena Denda Rp30 Miliar oleh KPPU

Link berhasil disalin!