Zein Karmaja Sembiring alias Zen warga Dusun Teratai, Desa Teluk Bakung, Kecamatan Tanjung Pura dibekuk personel Reskrim Polsek Tanjung Pura, Langkat, atas kasus narkoba.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kasubag Humas Polres Langkat AKP Rohmat, Sabtu (20/6/2020).
Zen terbukti memiliki narkotika jenis sabu seberat 1,27 gram. Selain itu polisi juga mengamankan barang bukti berupa kotak rokok berisi 1 plastik transparan berisi sabu, kaca pirek, skop pipet, jarum pentul, dan 1 unit ponsel.
Penangkapan dilakukan atas adanya informasi bahwa tersangka sedang melakukan transaksi sabu-sabu.
Tersangka dibekuk di rumahnya lalu diboyong ke Mapolres Langkat guna pengembangan kasus lebih lanjut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: