Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengungkapkan bahwa dalam menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dibutuhkan sinergitas dari semua pihak agar virus corona (Covid-19) di Ibu Kota bisa diatasi.
"Kita semua menyadari bahwa persoalan penyebaran Covid-19 membutuhkan kerja semua pihak untuk bisa mengendalikan penyebaran ini, karena penyebarannya dari orang ke orang. Itu sebabnya, interaksi antar orang penting sekali dibatasi," kata Anies dalam keterangan persnya di Gedung Balai Kota Jakarta, Selasa malam (7/4/2020).
Anies menjelaskan, PSBB sendiri akan efektif berlaku di Jakarta mulai Jumat 10April 2020, mendatang. Kebijakan ini diambil setelah melakukan rapat dengan Forkopimda dan unsur terkait lainnya yang ada di DKI Jakarta, pasca mendapat persetujuan dari Pemerintah Pusat lewat Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto.
"DKI Jakarta akan melaksanakan PSBB sebagaimana digariskan oleh Keputusan Menteri efektif mulai Jumat, 10 April 2020. Secara prinsip selama ini DKI Jakarta sudah melaksanakan pembatasan-pembatasan itu," ungkapnya.
Dia menegaskan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menindak tegas dan memberi sanski bagi masyarakat yang tidak mematuhi aturan PSBB yang telah ditetapkan itu.
"Langsung ditegakkan di lapangan," jelasnya.
Anies menambahkan, pihaknya tidak mengizinkan adanya perkumpulan atau kerumunan lebih dari lima orang di Jakarta ketika PSBB diterapkan. Selain itu, langkah antisipasi atau pemantauan akan dilakukan.
"Di atas lima orang tidak diizinkan. Kami akan tindak tegas. Pemprov, TNI, Polri, melakukan kegiatan penertiban. Jadi kegiatan patroli akan ditingkatkan. Ini untuk kepentingan kita semua," ujarnya.
Anies Baswedan juga menegaskan bila pihaknya bersama dengan unsur aparat TNI dan Polri bakal melakukan penertiban serta penindakan secara tegas bagi masyarakat yang masih melanggar aturan telah ditetapkan.
"Kita tidak akan lakukan pembiaran. Tidak akan biarkan kegiatan berjalan yang berpotensi penularan," tandasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: