Juru Bicara Pemerintah terkait Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto menyatakan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menyetujui permohonan pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta.
Menurut dia, pemberlakuan ini harusnya dapat menghentikan laju penyebaran Covid-19 di Jakarta. Sebab, Jakarta jadi wilayah dengan tingkat penyebaran virus corona tertinggi di Indonesia.
"Tujuan dari PSBB adalah betul-betul memberikan jaminan bahwa rantai penularan Covid-19 ini bisa kita putuskan dengan secara bersama-sama secara disiplin mematuhinya," ucap Yuri di Gedung BNPB Jakarta, Selasa, (7/4/2020).
Dia mengatakan, pemberlakuan PSBB di Jakarta di antaranya mencegah terjadi berkumpulnya orang, baik dalam konteks untuk alasan kesenian, alasan budaya atau pun alasan-alasan pertandingan olahraga dan sebagainya.
"Oleh karena itu mari dipahami bersama bahwa ini dimaknai kita membatasi mobilitas sosial dari setiap orang. Ini penting karena keputusan ini ditujukan untuk melindungi kita semua dari kemungkinan terjadinya penularan Covid-19 dari orang lain," jelasnya.
Yuri mengajak semua masyarakat bersama-sama untuk memutuskan rantai penularan ini dengan cara tidak melakukan mobilisasi siosial untuk kepentingan apapun yang tak diperlukan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: