Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Persahabatan mengumumkan jika sempat ada seorang pasien positif Covid-19 yang melarikan diri dari ruang isolasi. Pasien berjenis kelamin perempuan itu meninggalkan ruang isolasi secara diam-diam dan dijemput oleh keluarganya. Kendati demikian, pasien dikabarkan sudah dirawat kembali.
Adanya kejadian ini tentu menimbulkan pertanyaan tentang standar keamanan di rumah sakit. Menurut Ketua Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI), dr Kuntjoro Adi Purjanto, M. Kes, sebenarnya rumah sakit memiliki prosedur keamanan termasuk untuk pasien di ruang isolasi. Namun jika sampai ada pasien yang melarikan diri, maka harus jadi perhatian semua pihak.
"Kalau sudah seperti ini harus dicari dengan benar. Sebenarnya self correction, jangan-jangan orang itu memang panik betul dengan penyakit Covid-19. Ketika panik itu, kemampuan untuk menenangkan tidak semua orang bisa, itu harus diperkuat," ujar dr Kuntjoro saat ditemui dalam suatu acara, Jumat (13/3/2020) di Jakarta.
Lebih lanjut dirinya menerangkan, kelalaian mungkin terjadi pada setiap orang. Termasuk petugas rumah sakit yang menjaga ruang isolasi.
"Mungkin kepadatan, lelah, ada ancaman tertular, lupa mengunci atau apa dari luar, itu bisa saja terjadi. Tidak mudah petugas rumah sakit untuk menjaga," kata dr Kuntjoro.
Di sisi lain, menurut dr Kuntjoro ruang isolasi untuk pasien harus dibuat senyaman mungkin agar merasa nyaman saat menjalani perawatan. Ruang isolasi tidak harus selalu dikunci. Sebab bagaimana pun pasien adalah manusia. Diharapkan kondisi dan situasi psikologis pasien ketika diisolasi sama seperti ketika tidak sakit.
"Ada model ruang isolasi yang tidak dikunci, tapi ada CCTV, satpam, dan sebagainya. Jadi kalimat dikunci untuk ruang isolasi memang terlalu bahaya untuk dibilang. Tapi yang penting valuenya namanya isolasi pasien tidak boleh ke sana-sini karena ada potensi penyakit menyebar," pungkas dr Kuntjoro.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: