Stadion Gelora Bung Karno Jakarta. (Instagram/@stadiongelorabungkarno)
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyiapkan enam stadion berstandar internasional, ditambah empat stadion cadangan untuk gelaran Piala Dunia FIFA U-20 2021 di Indonesia.
Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) pada 18 Januari 2020 telah menetapkan enam stadion yang akan digunakan sebagai venue Piala Dunia FIFA U-20 2021 dari 10 stadion yang diusulkan oleh Pemerintah Indonesia.
Keenam stadion tersebut adalah, Stadion Utama GBK di Jakarta, Stadion Pakansari di Bogor, Stadion Manahan di Solo, Stadion Mandala Krida di Yogyakarta, Stadion Bung Tomo di Surabaya dan Stadion I Wayan Dipta di Bali.
Di samping itu ada empat stadion lain yang disiapkan sebagai cadangan, yaitu Stadion Gelora Sriwijaya di Palembang, Stadion Patriot Candrabhaga di Kota Bekasi, Stadion Wibawa Mukti di Cikarang dan Stadion Jalak Harupat di Kabupaten Bandung.
Masing-masing stadion akan didampingi dengan lima lapangan latihan dengan ketentuan, empat lapangan terbuka dan satu lapangan tertutup.
Kepala Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR Endra S Atmawidjaya mengatakan, stadion-stadion tersebut diusulkan oleh Kementerian PUPR dengan pertimbangan tidak memerlukan perbaikan besar terhadap sarana dan prasarana yang terdapat di dalamnya.
"Kita mengajukan enam stadion, tiga diantaranya sudah siap dan hanya membutuhkan perbaikan-perbaikan minor saja. Kemudian yang empat stadion lagi, digunakan untuk cadangan," ujar Endra kepada Indozone, ditemui di Yogyakarta dalam rangka kunjungan kerja peresmian underpass New Yogyakarta International Airport, Kamis (30/1/2020).
Menurut Endra, penanggung jawab proyek persiapan stadion untuk Piala Dunia FIFA U-20 2021 itu adalah Ditjen Cipta Karya.
"Ini akhir tahun (2020) harus sudah selesai. Untuk wisma atlet dan persiapan lainnya kita belum diminta," jelasnya.
Sebagai informasi saja, Kementerian PUPR bersama dengan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) dan pemerintah daerah telah melakukan preliminary assessment (penilaian awal) terhadap enam stadion yang telah dipilih FIFA.
Tiga stadion yang siap digunakan yakni Stadion GBK Jakarta, Stadion Pakansari Bogor dan Stadion Manahan Surakarta dengan perbaikan minor.
Sementara tiga stadion lainnya perlu dilakukan perbaikan. Stadion Mandala Krida di Yogyakarta perlu perbaikan di antaranya adalah lampu glare dengan minimal ketinggian 35 meter dari eksisting 28 meter, melanjutkan penggantian single seat, relayout area barat, penambahan mekanikal dan elektrikal, termasuk AC dan genset serta relayout mix zone (media dengan pemain).
Perbaikan Stadion Bung Tomo di Surabaya di antaranya meliputi pembebasan lahan, penambahan warming up area indoor, peningkatan lampu terpasang dari 1.200 lux menjadi 2.400 lux, penggantian jenis rumput Japonica menjadi Matrella, rekayasa akses untuk pemain, media dan penonton, penambahan ruang ganti sesuai standar FIFA, dan rehabilitasi pagar agar tidak bisa terjangkau oleh penonton.
Untuk Stadion I Wayan Dipta di Kabupaten Gianyar Bali, perbaikan yang perlu dilakukan di antaranya adalah penambahan ruang ganti menjadi empat, penambahan single seat sesuai standar FIFA, pemasangan pagar pada ring luar stadion, penambahan daya lampu, pemasangan rain gun untuk penyiraman rumput dan penyiapan aspek legal stadion IMB dan SLF.
Sementara itu, Kepala Pusat Pengembangan Sarana Prasarana Pendidikan, Olahraga dan Pasar (PSPPOP) Iwan Suprijanto mengatakan, dukungan untuk venue Piala Dunia FIFA U-20 ini membutuhkan biaya Rp65 sampai 300 miliar.
Rinciannya, rehab 2 venue utama yaitu Stadion Pakansari, Jawa Barat dan Stadion I Wayan Dipta, Bali membutuhkan biaya Rp15 sampai 170 miliar, rehab 3 lapangan latihan (Sriwedari Solo, Sultan Agung Bantul, Delta Sidoarjo) dan 12 Lapangan (Bogor 5, Solo 4, Yogyakarta 3) sebesar Rp40 sampai 120 miliar dan pembangunan dua lapangan baru di Yogyakarta Rp10 miliar.
Ditargetkan perbaikan seluruh venue utama dan lapangan latihan selesai pada Desember 2020.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: