Kategori Berita
Media Network
Jumat, 27 DESEMBER 2019 • 16:45 WIB

Ini Alasan Pemerintah Hapus Skema SSB untuk KPR di 2020

Ilustrasi. (Pixabay/Harry Strauss)

Pemerintah meniadakan skema Subsidi Selisih Bunga (SSB) pada program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) tahun 2020.

Sebagai gantinya, pemerintah menambah porsi subsidi Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dari Rp7,6 triliun menjadi Rp11 triliun. 

Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR Eko D Heripoerwanto mengatakan, tak hanya FLPP saja, tahun depan pemerintah juga akan mengoptimalkan program Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT).

Anggaran BP2BT sebesar Rp13,4 miliar dan targetnya bisa membiayai sebanyak 312 unit rumah. 

"Penghentian program Subsidi Selisih Bunga (SSB) karena beban fiskal yang terlalu tinggi," ujar Dirjen Eko saat dihubungi Indozone, Jumat (27/12). 

Eko juga menyebut, tahun depan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang untuk sementara ditujukan untuk ASN, TNI dan Polri juga sudah mulai bergulir, sehingga hal itu mampu menyempurnakan adanya program FLPP. 

"Tapi jangan lupa ada BP2BT yang siap dengan 68 ribu unit rumah. Kalau yang 312 unit rumah itu anggaran yang ada di pemerintah (APBN), tapi itu bisa di ekspand sampai 68 ribu unit rumah, karena sumber dananya bukan rupiah murni saja, tapi juga dari pinjaman luar negeri," tuturnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Ini Alasan Pemerintah Hapus Skema SSB untuk KPR di 2020

Link berhasil disalin!