Sri Wahyumi Maria Manalip (Instagram/@swmmanalip)
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) akhirnya menjatuhkan hukuman 4,5 tahun penjara kepada mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip setelah dinilai bersalah menerima berbagai hadiah, seperti tas mewah dan perhiasan senilai Rp491 juta dari pengusaha Bernard Hanafi Kalalo.
Operasi tangkap tangan atau OTT Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dimulai dari pengusaha yang sedang belanja di mall. Hukuman tersebut ditambah dengan denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
Dalam perjalanan kasus tersebut, banyak hal-hal yang menarik perhatian mulai dari bagaimana gaya hidupnya hingga perkara yang menjeratnya. Berikut fakta-fakta menarik eks Bupati Talaud yang dirangkum Indozone:
1. Cantik dan Modis
Hal utama ketika kasus Sri Wahyumi ini mencuat ke publik adalah terkait sosoknya yang dinilai cantik dan modis. Wanita kelahiran 8 Mei 1977 ini nampak terlihat modis di berbagai kesempatan baik itu formal maupun non formal. Kacamata hitam selalu identik dengannya ketika sedang mengenakan seragam dinas. Bahkan saat ia ditangkap KPK pun, Sri Wahyuni tetap tampil kece memakai topi berbulu.
2. Nonaktif tapi Masih Bekantor
Pada saat dinyatakan nonaktif, Sri Wahyumi tetap beraktivitas seperti biasa sebagai Bupati Talaud. Dia datang ke kantor Bupati Talaud diantar ribuan pendukungnya. Bahkan, dia menyempatkan diri berorasi di depan pendukungnya. Ia menyatakan belum menerima SK Mendagri terkait pemberhentian sementara dirinya. Untuk itu, dia akan tetap masuk kantor sampai SK itu diterima.
"Saya tiga hari di Manado itu untuk mengikuti pemeriksaan kesehatan. Kemudian sampai hari ini, saya belum menerima SK pemberhentian yang dimaksud, makanya saya hari ini tetap masuk kantor, untuk menunggu SK tersebut diantarkan," ujar Sri Wahyuni di kantor Bupati Talaud, Senin 15 Januari 2018.
3. Naik Jetski ke Filipina
Sri Wahyumi menghebohkan warga Sulawesi Utara (Sulut) karena mengunjungi wilayah perbatasan Filipina dengan menunggangi jetski. Sebelum beraksi pada, Jumat, 26 April 2019, ia sebenarnya sudah diperingatkan oleh Ketua DPRD Max FM Lua dan Kepala Dinas Perhubungan Leida Dachlan terkait cuaca yang kurang kondusif.
Meski diingatkan oleh jajarannya, sang bupati tetap berangkat. Ini bukan kali pertama Sri Wahyumi mengarungi lautan dan menerjang ombak. Ia juga sempat dikabarkan hilang di laut saat mengarungi lautan dengan speedboat dari Kabupaten Kepulauan Sangihe ke Kabupaten Kepulauan Talaud usai kampanye Pilkada tahun 2017 silam.
4. Istri dari Hakim Senior
Wanita yang dikenal glamor dengan paras cantik itu, ternyata sudah dipersunting oleh seorang hakim di Pengadilan Manado bernama Armindo Pardede. Profesi suami Bupati Talaud Sri Wahyumi ini diungkap oleh Humas Pengadilan Tinggi Manado Imam Syafii.
5. Ditangkap KPK Tanpa Bawa Pakaian
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Manalip, Selasa, 30 April 2019, di kantornya. Sri kemudian dibawa dari Melonguane Talaud ke Manado, untuk selanjutnya menuju Jakarta.
Salah satu kerabat bupati, Judith, yang ditemui di Bandara Sam Ratulangi Manado mengaku datang ke bandara untuk membawa pakaian milik bupati namun tidak diperbolehkan menemui bupati.
"Kami titip pakaian milik bupati kepada petugas. Karena ibu bupati tidak sempat membawa pakaian," katanya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: