Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo, menekankan upaya pemberantasan korupsi tak hanya mengandalkan tindakan hukuman. Strategi pemberantasan korupsi juga harus difokuskan kepada upaya pengembalian aset hasil korupsi (asset recovery).
Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat pada 2018, negara mengalami kerugian sebesar Rp9,2 triliun berdasarkan 1.053 putusan yang dikeluarkan pengadilan terhadap 1.162 terdakwa. Sementara pengembalian aset negara dari pidana tambahan uang pengganti hanya Rp847 miliar.
"Kesulitan mengembalikan aset negara yang dikorupsi lantaran para pelaku tindak pidana korupsi kerap memiliki akses yang luar biasa dan sulit dijangkau dalam menyembunyikan maupun melakukan pencucian uang. Belum lagi ditambah adanya aturan kerahasiaan bank yang lazim diterapkan pada berbagai negara tempat asset hasil Tipikor disimpan," ujar Bamsoet ketika menghadiri peringatan Hari Antikorupsi Sedunia, di Gedung KPK Jakarta, Senin (9/12).
Menurut Bamsoet, langkah pertukaran informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan (Automatic Exchange of Information/AEoI) yang dijalankan Indonesia cukup efektif memburu asset Tipikor di luar negeri. Melalui kerjasama tersebut, Indonesia setidaknya menyampaikan 54 informasi ke negara mitra dan menerima 66 laporan yang berisi nasabah dari yurisdiksi negara mitra.
"Perangkat hukum selain KUHP dan KUHAP juga sudah banyak yang bisa dijadikan landasan pengembalian asset recovery. Seperti UU No.8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU No.1/2006 tentang Timbal Balik Dalam Masalah Pidana, dan UU No.31/1999 jo UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tinggal bagaimana para aparat hukum menegakannya," jelasnya.
Bamsoet juga menyoroti penilaian World Bank yang memandang pengembalian aset Tipikor sangat penting bagi pembangunan negara berkembang. Setiap USD100 juta hasil korupsi yang bisa dikembalikan, dapat membangun 240 kilometer jalan, mengimunisasi 4 juta bayi dan memberikan air bersih bagi 250.000 rumah.
"Lebih dari semua itu, menjelang 75 tahun kemerdekaan, tentu kita berharap tak ada korupsi di Indonesia. Rakyat merindukan pejabat yang amanah, yang bisa menggerakkan pembangunan seutuhnya untuk kesejahteraan rakyat. Bukan kesejahteraan pribadi, keluarga, maupun golongannya," kata Bamsoet.
Selain pencegahan, penegakan, dan asset recovery, sambung Bamsoet, membersihkan Indonesia dari korupsi juga harus dimulai dari membersihkan partai politik, sebagai penyedia stok penyelenggara negara.
"Tanpa itu semua, Indonesia yang bersih dari korupsi hanyalah sekadar mimpi," tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: