Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Antara/Humas Pemprov DKI)
Komisi D DPRD DKI Jakarta menyepakati anggaran renovasi rumah dinas Gubernur DKI Jakarta senilai Rp2,4 miliar. Proses rehab akan dilakukan pada 2020.
Anggaran renovasi rumah dinas Anies Baswedan ini diajukan melalui Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta (DCKTRP).
Dalam rapat dengan DCKTRP, Ketua Komisi D Ida Mahmudah sempat menanyakan apakah tahun sebelumnya sudah ada anggaran tersebut.
Kepala DCKTPR Heru Hermawanto kemudian menjelaskan, renovasi rumah dinas gubernur sudah tertunda beberapa tahun.
"Sudah tertunda 3 tahun kalau tidak salah. Bahkan saat dipegang dinas perumahan," jelasnya saat rapat Komisi D DPRD DKI Jakarta dengan DCKTRP, Rabu (6/11).
Ida kemudian bertanya kepada forum apakah setuju dengan anggaran renovasi rumah dinas gubernur senilai Rp2,4 miliar.
"Setuju tidak?," ujarnya.
Forum pun menjawab setuju. Ida kemudian mengetuk palu tanda disetujuinya anggaran untuk renovasi rumah dinas gubernur.
Perlu diketahui, anggaran renovasi rumah dinas ini sempat ramai dibicarakan sebelum tersebarnya KUA-PPAS 2020. Hal ini berkaitan dengan nilai anggaran yang dianggap terlalu besar. (NN)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: