Kategori Berita
Media Network
Selasa, 09 JULI 2019 • 07:04 WIB

Ramai-Ramai Bantu Baiq Nuril Cari Keadilan

Kolase/ANTARA FOTO/istimewa

Terpidana kasus pelanggaran UU ITE, Baiq Nuril Maknun, tak berhenti mencari keadilan. Dia merasa tak bersalah dan justru layak dianggap korban.

Namun, Mahkamah Agung berpendapat lain. Majelis hakim MA menyatakan Baiq Nuril bersalah karena melakukan perekaman ilegal, yaitu percakapan antara dirinya dengan sang atasan, Haji Muslim, dan kemudian menyebarluaskannya.

MA juga menolak permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan Baiq Nuril. Keputusan yang mematik reaksi banyak pihak, termasuk Presiden Joko Widodo.

Dalam sebuah kesempatan, Jokowi meminta Baiq Nuril untuk secepatnya menyampaikan permohonan amnesti. Cara ini dianggap langkah terakhir baginya untuk mencari keadilan.

Ucapan Jokowi langsung direspons kuasa hukum Baiq Nuril. Mereka langsung menyusun surat permohonan amnesti untuk mantan tenaga honorer SMAN 7 Mataram tersebut.

 

Amnesti Segera Dikeluarkan

ANTARA FOTO/Feny Selly

 

Perjuangan Baiq Nuril seperti menemui titik cerah. Harapannya untuk mendapatkan amnesti diyakini bakal segera terwujud.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan amnesti untuk Baiq Nuril segera dikeluarkan Presiden Jokowi. Walau tak menyebut tanggal pasti, Yasonna memastikan kasus Baiq Nuril mendapat perhatian serius dari presiden.

"Prosesnya nanti kami berikan pertimbangan hukum segera malam ini," ujar Yasonna setelah menemui Baiq Nuril.

 

DPR Beri "Lampu Hijau"

ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

 

Nantinya, Presiden Jokowi, melalui Menteri Sekretaris Negara, akan meminta pertimbangan hukum kepada DPR. Yasonna pede, DPR tak akan mempersulit proses amnesti Baiq Nuril.

Apalagi Ketua DPR Bambang Soesatyo sudah memberikan "lampu hijau" terkait amnesti Baiq Nuril. Pria yang akrab disapa Bamsoet tersebut menilai Jokowi sudah seharusnya mengeluarkan amnesti untuk sang terpidana.

"Tidak ada salahnya kalau presiden memberikan pertimbangan untuk memberikan pengampunan kepada warga negara kita yang bernama Baiq Nuril," kata Bamsoet.

 

Belum Dieksekusi

ANTARA/ Dhimas B Pratama

 

Dukungan untuk Baiq Nuril tak hanya berbentuk seruan agar amnesti cepat dikeluarkan. "Bantuan" untuk Baiq Nuril juga datang dari Jaksa Agung HM Prasetyo.

Prasetyo mengatakan eksekusi Baiq Nuril tak akan dilakukan segera. Dia mengatakan, kejaksaan masih akan melihat situasi sebelum mengambil langkah mengeksekusi Baiq Nuril.

"Kami memperhatikan aspirasi masyarakat juga seperti apa," ujarnya.

Seperti diketahui, Baiq Nuril dijatuhi hukuman enam bulan penjara dan denda Rp500 juga, subsider tiga bulan penjara karena dinyatakan bersalah melanggar UU ITE. Seharusnya, Bair Nuril sudah menjalani eksekusi setelah PK yang diajukannya sudah ditolak MA.

Namun, Prasetyo mengungkapkan eksekusi itu tak akan dilakukan selama proses amnesti yang diajukan Baiq Nuril berlangsung. 

Tetap semangat Baiq. Semua ramai-ramai mendukungmu!

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Ramai-Ramai Bantu Baiq Nuril Cari Keadilan

Link berhasil disalin!