Terpidana kasus pelanggaran UU ITE, Baiq Nuril Maknun, terus berjuang mencari keadilan. Berbagai cara dilakukannya demi terlepas dari jerat hukum.
Seperti diketahui, Baiq Nuril sudah mengajukan Peninjauan Kembali kasusnya ke Mahkamah Agung. Namun, permohonan tersebut ditolak.
Presiden Joko Widodo kemudian meminta Baiq Nuril untuk mengajukan amnesti secepatnya. Kuasa hukum tenaga honorer SMAN 7 Mataram tersebut tengah menyiapkan surat permohonan amnesti.
Seiring dengan langkah mengajukan amnesti, Baiq Nuril mendatangi Kementerian Hukum dan HAM. Kehadirannya untuk membahas mekanisme pengajuan amnesti kepada presiden.
"Harapannya sampai saat ini saya masih bisa berdiri di sini, saya ingin mencari keadilan, saya tidak akan menyerah," kata Baiq Nuril.
Baiq Nuril jelas berharap Jokowi bisa mengabulkan permohonan amnesti darinya. Dia kini menaruh harapan besar kepada presiden terkait kasusnya ini.
"Sebagai seorang anak kemana lagi saya harus meminta selain berlindung kepada bapaknya," ujarnya.
Baiq Nuril dinyatakan bersalah melanggar Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 11/2018 tentang ITE di tingkat kasasi MA. Dia dijatuhi hukuman enam bulan penjara dan denda Rp500 juga, subsider 3 bulan penjara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: