INDOZONE.ID - Insiden kecelakaan maut kereta di Stasiun Bekasi Timur, Jawa Barat nampaknya mulai memasuki babak baru.
Teranyar, pihak kepolisian kini sudah menemukan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.
"Perkara ini sudah naik ke tahap penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermant kepada wartawan seperti dikutip pada Sabtu (2/5/2026).
Dengan naiknya status kasus ini dari penyelidikan menjadi penyidikan, artinya polisi sudah menemukan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut. Langkah selanjutnya polisi tinggal menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Budi mengungkap jika pihaknya sudah melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya meningkatkan status kasus ini ke tahap yang lebih serius.
"Kami telah melakukan olah TKP pemeriksaan saksi serta pengumpulan barang bukti termasuk CCTV," ucapnya.
Kini, proses penyidikan masih terus dilakukan oleh kepolisian. Budi menyebut jika pihaknya akan memberi update terkait perkembangan kasus ini.
"Kami akan sampaikan perkembangan lebih lanjut," kata Budi.
Baca juga: KNKT Dalami Sinyal Bermasalah Jadi Dugaan Penyebab Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur
Diberitakan sebelumnya, KRL Commuter Line tujuan Cikarang ditabrak KA Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur pada Senin, 27 April 2026 lalu. Kecelakaan ini menewaskan belasan penumpang dan melukai puluhan penumpang lainnya.
Usut punya usut, sebelum insiden maut itu terjadi, kecelakaan diawali dari sebuah mobil taksi listrik terhenti di perlintasan kereta. Mobil tersebut tertabrak KRL yang lewat dan membuat KRL lainnya terhenti di Stasiun Bekasi Timur.
Nahas, KRL yang berhenti tersebut ditabrak oleh KA Argo Bromo. Bagian gerbong wanita sampai robek diterjang oleh KA Argo Bromo.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan