Ilustrasi kecelakaan kereta antara KRL dan KA Argo Bromo Anggrek (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)
INDOZONE.ID - Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) saat ini tengah berupaya membongkar penyebab terjadinya kecelakaan maut antara KRL Commiter Line dengan KA Argo Bromo Anggrek.
Persoalan sinyal yang disebut-sebut sebagai pemicu terjadinya kecelakaan kini tengah didalami oleh pihak kepolisian.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Humas KNKT, Arif Iskandar yang mengatakan bahwa pihaknya kini juga mendalami isu berkaitan dengan persinyalan.
Baca juga: KNKT Tegaskan Investigasinya Kasus Kecelakaan Kereta di Bekasi Terpisah dengan Polri
"Persinyalan juga salah satu aspek yang sedang didalami," kata Arif kepada wartawan seperti dikutip pada Jumat (1/5/2026).
Arif tidak menjelaskan secara rinci mengenai persinyalan itu. Dia hanya menyebut pihaknya masih di lapangan untuk melakukan investigasi.
"Untuk saat ini tim investigator masih melakukan investigasi ke lapangan," ucap Arif.
Lebih jauh Arif mengungkap jika pihaknya bakal membeberkan secara detail hasil investigasi pihaknya secara resmi.
"Hasil investigasi dari KNKT akan dipublikasi di website dan kanal-kanal yang dimiliki KNKT untuk rekomendasi-rekomendasi keselamatan nantinya akan diberikan pada para pihak terkait untuk menjadi bahan perbaikan ke depannya," kata Arif.
Baca juga: Dishub DKI Jakarta: Sebagian Besar Rekomendasi KNKT Telah Dilakukan Transjakarta
Seperti yang diketahui, insiden kecelakaan antar kereta pecah terjadi pada Senin, 27 April 2026 di Stasiun Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat. KA Argo Bromo Anggrek menghajar KRL Commuter Line.
Kecelakaan ini bermula dari mobil taksi listrik yang terhenti di perlintasan kereta. Mobil tersebut kemudian dihantam oleh KRL yang melintas.
Imbas kecelakaan itu, KRL lainnya tertahan di Stasiun Bekasi Barat. Nahas sejurus kemudian, gerbong wanita pada KRL tersebut dihajar oleh KA Argo Bromo.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan